Membahayakan Pengguna Jalan Lainnya, Sat Lantas Polres Bojonegoro Berikan Tilang Pada Pengemudi Truk

Jumat, 4 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Sebuah truk bermuatan sangat melebihi kapasitasnya dari arah Surabaya yang masuk ke wilayah Kota Bojonegoro diberikan tindakan dengan memberikan surat tilang kepada pengemudi truk pada hari Kamis (03/01/2019) kemarin.

Kanit Turjawali Ipda Luluk Sulistyono, SH kepada Awak media ini memberikan keterangan bahwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang juga kebetulan berada dibelakang mobil truk yang bermuatan papan kayu melaporkan ke Sat Lantas Polres Bojonegoro bahwa ada sebuah mobil truk syarat dengan muatan melintas di depan Pasar Kapas yang sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:  TNI - POLRI Perketat Keamanan Di Gereja GKJW Pepathan

Berbekal adanya infomasi tersebut, Sat Lantas Polres Bojonegoro kemudian melakukan pencarian mobil truk tersebut dan akhirnya didapati di sekitar jalan Basuki Rahmad Kota Bojonegoro. Setelah didapati mobil truk tersebut, oleh anggota dilakukan teguran dan diberikan tindakan berupa pemberian surat tilang kepada pengemudi truk tersebut.

“Kami langsung berikan tindakan berupa pemberian tilang”, tegas Kanit Turjawali.

Baca Juga:  Bupati Humbahas Lantik Drs Tonny Sihombing Menjadi Sekda. Dan Makden Sihombing Jabat Plt Asisten Pemerintahan

Kepada masyarakat yang memberikan informasi tersebut, Kanit turjawali mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Selain itu juga, Kanit Turjawali juga berpesan kepada masyarakat lainnya agar tidak henti-hentinya untuk selalu bekerjasama memberikan informasi kepada Kepolisian juga mendapati hal-hal yang dirasa melanggat aturan hukum.

“Terima kasih kami ucapkan atas kerjasamanya. Kedepan kami juga berharap agar masyarakat tetap bekerjasama dengan masyarakat”, imbuh Kanit Turjawali.

Baca Juga:  Tingkatkan Keamanan di Kawasan Obyek Wisata, Polsek Busungbiu Lakukan Patroli

Ipds Luluk juga menambahkan bahwa kepada pemilik jasa angkutan untuk tidak memuat muatan yang melebihi kapasitas mobil, selain sangat membahayakan kendaraan serta sopir, memuat muatan yang melebihi kapasitas juga sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Di harapkan kepada pemilik angkutan agar tidak hanya menikmati keuntungan daru angkutan dengan muatan berlebih, tapi juga perlu diperhatikan aspek keselamatan baik pengemudi atau pengguna jalan yang lain”, pesan Kanit Turjawali.(Her)

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB