Membahas Terkait Tambang Timah Ilegal :  Perampokan Kekayaan Daerah

Oleh : Danar Fahza Mahasiswa Fakultas Hukum

Bangka Belitung |  Detikkasus.com – Timah menjadi kekayaan alam bagi Provinsi Kep Bangka Belitung, yang sudah berabad-abad dijadikan masyarakat sebagai mata pencaharian. Pulau Bangka bahkan menjadi penyokong timah terbesar sebesar 90% untuk Indonesia. Namun, prestasi itu juga diikuti dengan maraknya kriminalitas tambang timah ilegal yang merampok kekayaan alam daerah.

Tambang timah ilegal atau tambang inkonvensional (TI) terjadi bukan tanpa alasan. Ketua Umum Perhapi, Rizal Kasli, menyebut seiring berjalannya waktu pemerintah mengeluarkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) bagi swasta, yang menjadi awal maraknya tambang timah ilegal.

Faktor lainnya yang tanpa disadari justru membuka lowongan pekerjaan baru bagi masyarakat setempat. Merujuk kepada tingkat presentase pengangguran di Provinsi kep. Bangka Belitung sebesar 3,85% menurut data BPS menjadi faktor yang tidak disadari bahwa tambang timah ilegal membuka lowongan pekerjaan baru bagi masyarakat. Hal ini tentu menjadi catatan bagi otoritas pemerintah daerah untuk kedepannya.

Baca Juga:  Kodam XII/Tpr Gagalkan Upaya Penyelundupan 11 Kilogram Sabu di Perbatasan

Pendekatan secara persuasif nampaknya tidak lagi efisien, justru lemahnya lembaga penegak hukum yang membuat pelaku dan bakal calon pelaku lainnya tidak merasa terancam dan akan mengulangi kejadian yang sama, yang bahkan terkadang ada birokrat yang menjadi patronasi kasus serupa.

Kurangnya inspeksi pada tiap kebijakan mengenai pertambangan juga menjadi kesempatan bagi otak licik. Perbedaan perlonjakan harga jual timah kepada trader swasta dan PT. Timah membuat penambang ilegal semakin marak yang kemudian diikuti oleh kebijakan baru bahwa hanya PT.Timah yang boleh mengeskpor konsentrat. Namun, tetap saja kasus tambang timah illegal di Bangka Belitung masih terus terjadi akhir-akhir ini.

Baca Juga:  Polsek Pulau Maya Karimata Laksanakan Giat Patroli Dialogis pada hari Libur

Beberapa waktu lalu Jajaran Polda Bangka Belitung mengamankan setidaknya 3 orang pelaku terkait kasus tambang timah ilegal di Desa Pasir Garam, Simpang Katis, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (12/5/2024). Selain tiga orang pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan truk bermuatan 8 ton pasir timah ilegal dalam operasi penggerebekan itu. Oleh karenanya pelaku trancam pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga:  Sulthon Audio Cek Sound Hadirkan Nadeva Music

Perlu adanya vitalitas antara masyarakat, polisi, dan pemerintah daerah untuk menciptakan kebijakan yang menyejahterakan tanpa adanya pihak yang dirugikan. Tambang timah ilegal yang dilakukan secara massif dan konstan tidak hanya merugikan pemerintah, namun juga masyarakat. Seharusya kekayaan alam daerah menjadi kefokusan masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui destinasi wisata yang menarik pengunjung luar untuk datang.

Tambang timah ilegal jangan dibiarkan, sanksi tak boleh lengah. Ini perampokan, perampokan kekayaan alam bangsa, dan saat nya pemuda-pemudi menyuarakan kegundahan dalam isi hatinya, lewat suara melindungi apa yang seharusnya menjadi warisan bagi generasi selanjutnya.

(Hotamarboy/tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *