Kabupaten Kaur l Detikkasus.com – Bulan Oktober – Desember sudah masuk dalam triwulan ke empat tahun 2024.Ironisnya Pengajuan Alokasi Dana Desa (DAU) tahap triwulan ketiga Belum bisa di proses,pasal nya lebih kurang 19 Desa belum mengajukan pencairan tahap Dua (April – Juni) 2024
Kepala Desa yang sudah lama mengajukan pencairan tahap ketiga atau triwulan ketiga (Juli – September) 2024 berharap terutama kepada 19 Desa untuk dapat mengajukan pencairan tahap ketiga mengingat,keterlambatan pengajuan bisa berdampak dengan desa yang sudah menyampaikan pengajuan pencairan tahap Tiga ujat Ezi (masyarakat desa) Gedung Sako Dua
Dijelaskan Ezi,andai kata 19 desa belum mengajukan pencairan tahap Dua,bahkan sampai tidak mengajukan,dengan berbagai alasan,bagaimana sikap Pemda,karna hal itu sudah jelas dapat menghambat pencairan tahap Tiga bagi Desa yang sudah mengajukan pencairan,lalu desa yang mengajukan pencairan tahap Tiga tidak bisa dicairkan,otomatis sangat meresahkan dan kami berharap hal itu untuk di sikapi oleh Pemda Kaur
Kita prihatin dengan kejadian ini,alasan gaji kepala desa dan perangkat dan BPD itu merupakan Hak mereka dan kewajiban Pemda untuk membayar,itu bukan bonus atau gaji tambahan ujar Ezi
Kepala BKAD Kabupaten Kaur Herles melalui Kabid Perbendaharaan Leo mengharapkan,bagi Pemerintah Desa yang belum mencair tahap Dua agar dapat secepatnya mengajukan Pencairan,kemudian kita proses pencairan tahap Ketiga,kita tidak dapat memproses tampa pengajuan dari desa kata Leo
Rza