Detikkasus.com | Hikmah Islami
Memajang atau memasang foto guru mulia dan orang sholih adalah hal mulia, sebagaimana sabda Nabi :
” Maukah kuberitahu orang-orang mulia diantara kalian..?
Mereka yang jika dipandang wajahnya akan membuat orang ingat pada Alloh.
(HR. Al Imam Bukhari RA).
Mengenai larangan memajang atau memasang lukisan di masa Nabi
Yaitu para kuffar menggambar para sholihin dan Nabi di masanya dahulu, dilarang oleh Rosul
Di karenakan suatu nanti akan menjadi sesembahan / disembah
Lihatlah dari zaman dahulu hingga akhirnya sampainya di jaman sekarang, yang dahulu seorang nabi, Utusan, Sahabat Dll
hingga di lukiskan akan tetapi sampainya sekarang menjadi suatu sesembahan
Akan tetapi sebagian di zaman sekarang telah banyak pula kaum muslimin yang memasang photo Ulama bagai mana hukum dalam menyingkapi, karena posisi hukum pun masih bisa berubah
Apa bila memasang photo Ulama, karena mengingat masanya, seorang yang taqwa dan tawaddu hingga membuat suatu idola dalam hati, dan mengharap bisa seperti beliau amalan nya dan bisa mendorong jiwa untuk menambah nilai ketakwaan kita pada Alloh, maka hal itu tersebut tidak di permasalahkan / baik.
Mengenai foto-foto orang sholih
Maka tak ada ikhtilaf dalam hal ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya, dan bayangan orang sholih mempunyai kekhususan tersendiri.
Sebagaimana hadits Rosululloh mengatakan :
“Sungguh syaithon itu menyingkir bila melihat bayangan Umar”
Hal tersebut menggambarkan/ menunjukkan bahwa bayangan orang-orang sholihin mempunyai kewibawaan disisi makhluk Alloh
Maka demikian istinbath (kesimpulan hukum) atas foto-foto orang sholih, karena foto adalah merekam bayangan.
Adapula memasang photo keluarga untuk sekedar mengenang, di kala saat melihat dan membuat teringat hingga tergeraknya hati untuk mendoakan dalam kebaikan
Tentunya hal tersebut juga baik dan tak harus di permasalahkan
Karena semua nya di akherat nanti bertumpu pada Amal ibadah, sikap dan perilaku manusia
( Hablumminannas wa Hablumminalloh )
Wallohu A’lam bish showab
( Amr : A.R )