detikkasus.com | Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Ponorogo -, Unit Resmob Polres Ponorogo, Jatim Kamis (21/6/2018) sekitar pukul 13.30 WIB telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana Begal yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.
Kedua tersangka yaitu DIK alias Beluk (21 th) warga Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo serta RIS alias Gendon (19 th) warga Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo berhasil ditangkap di warung bakso di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jatim, Kamis (21/6/2018) sekitar pkl 12.30 WIB.
Bahkan salah satu tersangka harus dilumpuhkan dengan cara ditembak karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan memaparkan bahwa pada 09 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, salah satu korban bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor dari arah Paju menuju Aloon-Aloon Ponorogo dan sesampainya didepan Indomaret Jenes Korban di hampiri oleh tersangka dengan cara dipepet menggunakan sepeda motor miliknya.
“Selanjutnya, tersangka pura-pura menanyakan alamat salah satu jalan yang ada di kota Ponorogo. Lalu korban menunjukkan alamat jalan yang dimaksud, setelah itu tersangka mengaku orang Wonogiri, Jateng yang tidak hapal jalan Ponorogo dan meminta korban untuk mengantarkannya ke lapangan Kodim menemui temannya, Akhirnya korban bersedia mengantarkan pelaku ke alamat yang dimaksud dan sesampainya di lokasi tujuan tepatnya di lapangan Belakang Kodim, tersangka langsung meminta secara paksa sepeda motor, hand phone dan kamera milik korban dan mengancam korban dengan menggunakan sebilah Golok, karena korban merasa takut akhirnya kamera dan hp berhasil diambil oleh pelaku, untuk sepeda motor korban tidak berhasil dikuasai oleh tersangka karena korban berusaha mempertahankan diri,” jelas Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, Jum’at (22/6/2018) pagi.
Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo. Pihaknya juga menyampaikan bahwa pada Rabu (20/6/2018) unit Resmob mendapat informasi tentang keberadaan tersangka Curas yang terjadi di belakang Makodim Ponorogo berada di sekitar Daerah Desa Kunjang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
“Selanjutnya unit Resmob melakukan pengejaran terhada pelaku di sekitar Pare Kediri. Namun tersangka tida ditemukan, lalu unit Resmob melakukan penyelidikan kembal dan akhirnya pada hari Kamis, 21 Juni 2018, pelaku berhasil diamankan di sebuah warung bakso di Kecamata Mojoagung Kabupaten Jombang,” jelas AK Rudi Darmawan.
Lebih lanjut di menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tersangka, yaitu 1 buah Golok dan 1 buah kaos milik tersangka DIK hasil dari penjualan Camera yang diambil. “Selain itu juga satu buah Hp merk I chery warna merah, satu unit motor Vario 150 tahun 2017 warna hitam serta satu buah tas warna merah yang berisi pakaian tersangka,” paparnya. (MUH NURCHOLIS)