Mabes Polri – Polda Sulbar, Dipekan ke 2 tahun 2018 ini, Kepolisian Daerah Sulawesi Barat memberhentikan tidak dengan hormat sebanyak 3 personil yang telah melanggar kode etik POLRI diantaranya karena terlibat perkara Narkoba.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat digelar di Lapangan Apel Mapolda Sulbar, Jl. Ahmad Kirang Mamuju, Selasa (9/1/18). sementara itu ke 3 personil yang dipecat diwakili oleh masing-masing Kabag Sumda atau Ka Urmin.
Kapolda Sulbar Brigjen Pol Drs. Baharuddin Djafar, M.Si mengatakan Khusus 3 personil yang dipecat di awal tahun 2018 adalah pelajaran bagi kita bahwa kepolisian tegas dalam memberikan hukuman bagi setiap personil demi memperbaiki lingkungan POLRI.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini, tentunya tidak diambil dengan semena-mena, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi, Tutur Kapolda
Adapun tiga personil yang di PTDH yakni Bripka Muh. Thaufiq, Brigpol Andi Makkasau dan Brigpol Mustakim. ketiganya diberhentikan dengan tidak dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan Polda Sulbar.
Selain Proses PTDH, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan surat pernyataan tidak lagi melakukan pelanggaran kode etik POLRI oleh personil yang masih diberikan kesempatan pembinaan. Kapolda Sulbar menyebutkan hal tersebut, merupakan model baru pembinaan dengan memberikan perhatian agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
“harapannya dengan metode ini, mereka bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab terhadap tugas-tugasnya dalam melayani masyarakat sebagai insan bhayangkara yang profesional”. Ungkap Kapolda kepada tribratanewspoldasulbar.
Hakekatnya janji meraka itu, bukan hanya kepada Institusi POLRI tetapi langsung kepada Allah Subuhanahu Wataalah bahwa Ia tidak akan mengulangi perbuatannya, In Syaa Allah kami akan bina dengan baik jika tidak menunjukkan perubahan mau tidak mau harus dipecat demi menjunjung tinggi hukum yang ada. Tambah Kapolda
Disamping itu, menjelang Pesta Demokrasi di Kab. Polman dan Kab. Mamasa, Kapolda juga menekankan kepada seluruh personil agar Mutlak Netral dalam mengawal kegiatan Pilkada sehingga berlangsung sesuai dengan haran bersama.
Sementara itu, Kabid Humas AKBP Hj. Mashura M, SH menyebutkan ada 12 Personil yang telah dipecat pada tahun 2017 termasuk 3 orang ini yang diupacarakan diawal tahun 2018, tujuan agar personil yang lain mengambil pelajaran tidak akan melakukan perbuatan serupa yang dapat merusak citra POLRI. Kata kabid Humas. (Priya).