Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai upaya untuk menjalin Kemitraan Polri dengan Masyarakat serta dapat menyampikan pesan – pesan Kamtibmas dan di samping itu juga menyampaikan UU No.22 tahun 2009 tentang Tata Tertib Berlalulintas bagi pengendara dan penumpang Sepeda motor wajib mempergunakan helem demi keselamatan di jalan umum sehingga keselamatan merupakan kebutuhan bersama supaya situasi Desa Bukti tetap kondusif.
Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017, pukul 08.00 wita bertempat di Banjar Dinas Mekarsari Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Bhabinkamtimas Desa Bukti Polsek Kubutambahan Aiptu Wayan Suastika melaksanakan Kegiatan Kunjungan ke Warga masyarakat A.n Ketut Dayuh kegiatan ini di laksanakan secara rutin, sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH, untuk selalau melakukan Kunjungan / DDS ke warga Masyarakat serta mengajak dan menyampaikan himbauan serta Pesan – pesan Kamtibmas agar warga masyarakat sadar hukum supaya situasi tetap aman dan kondusif.
Adapun tujuan dari kegiatan untuk menjalin hubungan kemitraan Polri dengan warga Masyarakat untuk mengajak Masyarakat untuk selalu Sadar Hukum dan menyampaikan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Berlalulintas untuk menjaga keamanan ketertiban di Wilayah Desa Bukti sehingga situasi Kamtibmas tetap Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng.
Kegiatan berakhir pukul 08.30 wita serta dapat berjalan dengan lancar dalam situasi aman dan tertib.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH saat dikonfirmasi menyampaikan ” dalam kegiatan Kunjunga ke warga Bhbainkamtibmas tersebut, untuk senantiasa menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas kepada Masyarakat tentang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Berlalulintas di Jalan Raya demi menciptakan situasi aman dan kondusif serta masyarakat ikut serta dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan, Jajaran Polres Buleleng”, demikian ucap Kapolsek. (Tam)