Bangka-Belitung | Detikkasus.com – sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat Bangka Belitung, khususnya di wilayah kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Meja goyang Sebagai pengelola ampas ampas biji timah yang diambil lagi sebagian kadarnya yang masih tersisa,
Namun perlu juga diketahui, sejauh ini izin apa saja yang sudah mereka kantongi Sebagaimana publik mengetahui bahwa Salah satu meja goyang hasil temuan awak media bersama rekan beralamat jalan Air Mawar Bacang, kecamatan bukit intan, kota Pangkalpinang, provinsi Kepulauan Bangka Belitung. patut diduga tidak memiliki legalitas perizinan resmi alias ilegal.
Belum diketahui siapa pemilik meja goyang tersebut, berdasarkan pengakuan dari sala satu yang berada di lokasi saat di tanya mengatakan.
“Punya kawan, “ucap singkatnya dihadapan awak media.
Begitu juga dengan narasumber yang sedang duduk di teras pondok saat ditanya siapa pemilik meja goyang tersebut. Mengatakan.
“Maaf, tidak tau. Saya disini hanya pergi main saja. Saya tidak tau siapa pemiliknya, “ucapnya.
Terpisah, sumber yang tidak jauh kediamannya dari tempat meja goyang pasir timah saat tanya siapa pemilik meja goyang tersebut, sumber insial red mengatakan.
“Dak tau pemiliknya pak, didalam itu bukan cuma meja goyang, tempat pengelobian dan tunggu peleburan pasir timah pun ada, “terangnya.
Aktivitas meja goyang pasir timah tersebut saat dilokasi tempat meja goyang tidak ditemukan adanya foto-foto dokumen yang terpasang. Wajar jika publik menduga pengusaha meja goyang timah diduga kebal hukum dan patut diduga mendapat perlindungan oleh Aparat Penegak Hukum.
Media detikkasus.com bersama rekan akan berupaya memverifikasi legalitas meja goyang timah dan asal usul pasir timah tersebut. Dan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya, khusus aparat penegak hukum (APH), untuk pemberitaan selanjutnya.
Boy/team