Meja Goyang Diduga Tak Berizin Bebas Beroperasi Jln air Mawar Kota Pangkalpinang.

Bangka-Belitung | DetikKasus.com – Dari hasil penemuan awak media pada tanggal 26,Febuari,2025.terpantau ada sebuah tempat lobi meja goyang yang tepatnya tersembunyi di kawasan Jln air Mawar Kota Pangkalpinang. 26/02/2025

Dari hasil penemuan tersebut tempat lobi meja goyang itu terlihat dari luar di duga melakukan lobi dan meja goyang timah tanpa tersentuh aph

Baca Juga:  Tatap Muka dengan Banser Berikan Pesan Kamtibmas

Narasumber berinisial red,mengatakan di dalam tempat Maja goyang tersebut,ada sebuah meja goyang dan lobi beserta satu tungku yang aktiv’ dan itu milik teman.pungkas

Sementara itu team akan berupaya mengkonfirmasi kepada APH terkait penemuan tempat Maja goyang tersebut.

Baca Juga:  Murahnya Harga Sebuah Nyawa

Di saat lagi kisruh perihal cukong-cukong yang terlibat 271 T itu,apakah masih ada selain mereka yang kemungkinan bersembunyi dan tanpa tersentuh.

Dalam hal ini,pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,sedangkan penampung timah hasil dari pertambangan ilegal,dapat di jerat dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

Baca Juga:  Kegiatan Lanjutan Penanggulangan Bencana Alam Di Wilayah Kodim 0824 Jember

Boy/team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *