Mega Finance Jambi : Motor tak Dapat Ditarik Justru imej Negatif Yang Di Dapat.

Detikkasus.com | Seputar Jambi -, Keributan yang terjadi dikantor Mega Finance Jambi pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018, berawal saat konsumen atas nama iwan di telpon seseorang untuk datang kekantor mega finance yang beralamat di Payo Silincah Kecamatan Jelutung Kota Baru Jambi membayar cicilan yang telah menunggak selama 6 bulan, namun konsumen merasa keberatan bila harus membayar semua.

Akhirnya melalui Via telepon terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa konsumen bisa di cicil dengan membayar 4 bulan dulu. ”Ya nanti saya datang pak kekantor untuk membayarnya yang 4 bulan” kata Iwan sebagai konsumen.

Setibanya konsumen di kantor Mega Finance Jambi dengan membawa kendaraan yang bermasalah, pembayaran konsumen ditolak dan kunci motor beserta STNK milik konsumen ditahan. Yang lebih ironis konsumen disuruh pulang, dan bila ingin motornya kembali harus dilakukan pelunasan semua sisa hutang berikut denda beserta biaya penarikan sebesar 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan waktu yang diberikan hanya 3 hari. ”Pak, tadi katanya bisa dibayar 4 bulan dulu, kenapa sekarang harus dilunasi serta membayar uang penarikan, sementara motor saya kan tidak ditarik” tegas konsumen.

Baca Juga:  Cegah Beredarnya Barang Berbahaya, Polsek Seririt Laksanakan Giat Razia Ranmor

Mendapat perlakuan yang tidak manusiawi tersebut konsumen menelepon ke kontak pengaduan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di nomor : 0811-7447-899 dengan menceritakan apa sedang di alami oleh konsumen. Dalam hitungan menit Ketua Umum LPKNI bersama anggotanya tiba di kontor Mega Finance.
”Selamat sore bapak Anom, saya di lobby kantor bapak. Bisa kita jumpa karena ada permasalahan yang harus kita selesaikan” kata Kurniadi Hidayat sebagai Ketua Umum LPKNI melalui telepon selularnya kepada kepala pimpinan Mega Finance.

”Maaf pak, saya lagi rapat tidak dapat ketemu dengan bapak” jawab Anom sebagai pimpinan Mega Finance Jambi melalui telepon selularnya juga.
Pihak LPKNI berusaha memediasi kedua belah pihak antara Konsumen dengan pihak Mega Finance tanpa dihadiri Anom sebagai kepala pimpinan, namun mediasi tersebut mengalami jalan buntu dan terjadi percekcokan mulut. Satu persatu dari driver gojek mulai berdatangan karena melihat keributan tersebut dan kebetulan konsumen yang bernama iwan juga merupakan driver dari gojek. Dengan dasar kekompakan sesama driver gojek maka semakin ramai mereka berdatangan.

Baca Juga:  Polsek Teunom Gelar Sosialisasi Karhutla

Akhirnya dengan tegas Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) merintahkan anggotanya untuk mengangkat motor yang terkunci setangnya untuk dibawa ke kantor LPKNI guna menghindari keributan di kantor Mega Finance, namun hal tersebut dihalangi oleh pihak Mega Finance dan segerombolan debt collector yang entah datangnya dari mana yang tiba-tiba sudah ramai berkumpul, sehingga suasana semakin memanas.

Melihat situasi yang sudah tidak kondusif, Ketua LPKNI langsung menghubungi kepolisian Reskrim Polresta Jambi untuk melakukan pengamanan. Atas kesigapan yang penuh tanggung jawab dalam mengayomi masyarakat dalam waktu yang singkat pihak kepolisian dari polresta Jambi dan Polsekta Jeletung sampai dilokasi kejadian.
Melihat suasana yang semakin ramai ditambah banyak masyarakat dan pengguna jalan yang berhenti untuk melihat kejadian sehingga mengakibatkan jalan raya menjadi macet.
Selanjutnya terjadi kembali mediasi antara konsumen dengan pihak Mega Finance dengan di dampingi dari pihak LPKNI, Kepolisian dan bapak RT setempat.

Baca Juga:  Sekda Harap Forsakada Tingkatkan Kualitas Kebijakan Kepala Daerah

Dari hasil mediasi terjadilah kesepakatan konsumen hanya membayar tunggakan cicilan hanya 3 bulan dan motor dapat dibawa pulang oleh konsumen.

Kesan dan Pesan dari kejadian ini Kurniadi Hidayat sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menghimbau ”Kepada masyarakat sebagai konsumen, jangan pernah membayar tunggakan kredit dengan membawa kendaraannya langsung ke kantor Finance, nanti kendaraan tersebut bisa ditahannya” dan tambahnya lagi ”Konsumen harus cerdas, jangan biarkan kendaraan anda ditarik di jalan, dan bila hal ini terjadi segera laporkan kepihak polisi terdekat, karena yang berhak mengeksekusi hanyalah pihak pengadilan”

Wartawan : Oscar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *