Mediator Pengadilan Agama Rantauprapat SPB 23 Maret 2019 di Bawah Tangan

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com – Dedi Armullah merasa kesal atas penyampaian oknum mediator Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat, Kelas 1-B di Jl. SM Raja – Komp. Asrama Haji. No.4 Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Katanya “Surat Perjanjian Bersama (SPB) yang dibuat pada 23 Maret 2019 dibawah tangan”. Sebut Dedi sambil mengenang penyampaian Mediator PA. Senin (10/10/2022).

Padahal SPB tersebut lengkap ditandangani oleh dua orang saksi dan ditandatangani Pak Lurah Padang Matinggi bahkan ada cap stempelnya. Waktu itu sempat saya bilang pada mediator “Sebagai mediator nampak-nampaknya ibuk menyudut saya, terus jawabnya siapa menyudut kan bapak hati-hati berbicara”. Sebut Dedi Armullah.

Baca Juga:  Lestarikan Seni Tradisi, PPKD Bojonegoro akan Gelar Launching HKI Oklik

Dikutip dari poin SPB, “Tidak mengulangi perbuatan saya yang tidak baik selama ini yang dipandang oleh suami, apabila terulang kembali dikarenakan khilaf, lupa dan tidak sengaja saya bersedia keluar dan meninggalkan rumah tanpa membawa barang/harta apapun, dan barang/harta tersebut saya limpahkan/wariskan kepada anak kandung saya untuk kelanjutan pendidikan sekolah mereka”.

Sekitar Pukul 09.45 WIB awak media sudah berupaya nemui mediator PA, di loket 1 Petugas Informasi/Pengaduan inisial U mengatakan, “Mediatornya belum masuk lagi diluar, nanti bapak boleh datang lagi kemari. Kalau mengenai nama mediator dan nomor kontaknya mohon maaf pak belum ada restu darinya”. Sebut petugas loket 1.

Baca Juga:  Kunjungi Lapas Kelas IIA Pontianak, Ka Kanwil Kemenkumham Kalbar Tinjau Blok Hunia WBP dan Berikan Penguatan kepada Petugas

Kalau kita ulas tentang fungsi atau profesi mediator PA, “Adalah pihak netral untuk dapat membantu para pihak dalam proses perundingan, guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa, tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian, bahkan mediasi tersebut seorang hakim yang ditunjuk di PA”.

Tentang PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut “PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dan PNS yang berkedudukan sebagai tergugat harus mendapat surat keterangan”.

Baca Juga:  Diduga Dewan Pengawas RSUD Daud Arif-Kualatungkal telah Kangkangi Sejumlah Aturan BLUD, Diminta Bupati copot AS dari Jabatan Dewas

Terkait tingkah laku mantan sebenarnya sebenarnya sudah sangat norak kali, “Sampai ada yang menyatakan menyaksikan mendengar pengakuan Adik/Kakak, inisial P tentang adanya orang ketiga didalam rumah tangganya, ditandatangani oleh Tiga orang”, sebut Dedi Armullah sambil menunjukkan surat pernyataan yang ada padannya.

(J. Sianipar)

Berita Terkait

Grand Opening KOPI Ja~di Manjakan Konsumen Dengan Promo Spesial
Adi Erlansyah Timbun Jalan Rusak di Pekon Buluk Sari, Bukti Kepedulian untuk Masyarakat
RSUD Daud Arif Kualatungkal, Minim Sarana.Prasarana Warga :Saran pihak RSUD Tambah Kursi Roda
Ribuan Pendukung Adilah Nomor Urut 2 Meriahkan Acara Ambyaran Bersama Total Musik 
TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:29 WIB

Grand Opening KOPI Ja~di Manjakan Konsumen Dengan Promo Spesial

Kamis, 21 November 2024 - 18:57 WIB

Adi Erlansyah Timbun Jalan Rusak di Pekon Buluk Sari, Bukti Kepedulian untuk Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

RSUD Daud Arif Kualatungkal, Minim Sarana.Prasarana Warga :Saran pihak RSUD Tambah Kursi Roda

Senin, 18 November 2024 - 07:48 WIB

Ribuan Pendukung Adilah Nomor Urut 2 Meriahkan Acara Ambyaran Bersama Total Musik 

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru