Mediator Pengadilan Agama Rantauprapat SPB 23 Maret 2019 di Bawah Tangan

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com – Dedi Armullah merasa kesal atas penyampaian oknum mediator Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat, Kelas 1-B di Jl. SM Raja – Komp. Asrama Haji. No.4 Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Katanya “Surat Perjanjian Bersama (SPB) yang dibuat pada 23 Maret 2019 dibawah tangan”. Sebut Dedi sambil mengenang penyampaian Mediator PA. Senin (10/10/2022).

Padahal SPB tersebut lengkap ditandangani oleh dua orang saksi dan ditandatangani Pak Lurah Padang Matinggi bahkan ada cap stempelnya. Waktu itu sempat saya bilang pada mediator “Sebagai mediator nampak-nampaknya ibuk menyudut saya, terus jawabnya siapa menyudut kan bapak hati-hati berbicara”. Sebut Dedi Armullah.

Baca Juga:  Proyek Jalan RT 08 Perbatasan RT 01 Tak Cantumkan Papan Merek

Dikutip dari poin SPB, “Tidak mengulangi perbuatan saya yang tidak baik selama ini yang dipandang oleh suami, apabila terulang kembali dikarenakan khilaf, lupa dan tidak sengaja saya bersedia keluar dan meninggalkan rumah tanpa membawa barang/harta apapun, dan barang/harta tersebut saya limpahkan/wariskan kepada anak kandung saya untuk kelanjutan pendidikan sekolah mereka”.

Sekitar Pukul 09.45 WIB awak media sudah berupaya nemui mediator PA, di loket 1 Petugas Informasi/Pengaduan inisial U mengatakan, “Mediatornya belum masuk lagi diluar, nanti bapak boleh datang lagi kemari. Kalau mengenai nama mediator dan nomor kontaknya mohon maaf pak belum ada restu darinya”. Sebut petugas loket 1.

Baca Juga:  Eksploitasi PT, Sembada Senah Maju Disanggah Manager

Kalau kita ulas tentang fungsi atau profesi mediator PA, “Adalah pihak netral untuk dapat membantu para pihak dalam proses perundingan, guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa, tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian, bahkan mediasi tersebut seorang hakim yang ditunjuk di PA”.

Tentang PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut “PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dan PNS yang berkedudukan sebagai tergugat harus mendapat surat keterangan”.

Baca Juga:  Sampah di TPA Perlayuan Meluber, Jalan Kebun PTPN III Terganggu

Terkait tingkah laku mantan sebenarnya sebenarnya sudah sangat norak kali, “Sampai ada yang menyatakan menyaksikan mendengar pengakuan Adik/Kakak, inisial P tentang adanya orang ketiga didalam rumah tangganya, ditandatangani oleh Tiga orang”, sebut Dedi Armullah sambil menunjukkan surat pernyataan yang ada padannya.

(J. Sianipar)

Berita Terkait

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal, Leluasa Beraktifitas meski Sudah Ada Tim Satgas Ilegal Drilling
Acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di Karangampel berjalan Aman, Lancar dan Berkah

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:26 WIB

BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB