Mediator Pengadilan Agama Rantauprapat SPB 23 Maret 2019 di Bawah Tangan

Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com – Dedi Armullah merasa kesal atas penyampaian oknum mediator Pengadilan Agama (PA) Rantauprapat, Kelas 1-B di Jl. SM Raja – Komp. Asrama Haji. No.4 Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Katanya “Surat Perjanjian Bersama (SPB) yang dibuat pada 23 Maret 2019 dibawah tangan”. Sebut Dedi sambil mengenang penyampaian Mediator PA. Senin (10/10/2022).

Padahal SPB tersebut lengkap ditandangani oleh dua orang saksi dan ditandatangani Pak Lurah Padang Matinggi bahkan ada cap stempelnya. Waktu itu sempat saya bilang pada mediator “Sebagai mediator nampak-nampaknya ibuk menyudut saya, terus jawabnya siapa menyudut kan bapak hati-hati berbicara”. Sebut Dedi Armullah.

Baca Juga:  FAHRUR RAJI, Pasal 39 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Kelihatannya Perlu Dikaji

Dikutip dari poin SPB, “Tidak mengulangi perbuatan saya yang tidak baik selama ini yang dipandang oleh suami, apabila terulang kembali dikarenakan khilaf, lupa dan tidak sengaja saya bersedia keluar dan meninggalkan rumah tanpa membawa barang/harta apapun, dan barang/harta tersebut saya limpahkan/wariskan kepada anak kandung saya untuk kelanjutan pendidikan sekolah mereka”.

Sekitar Pukul 09.45 WIB awak media sudah berupaya nemui mediator PA, di loket 1 Petugas Informasi/Pengaduan inisial U mengatakan, “Mediatornya belum masuk lagi diluar, nanti bapak boleh datang lagi kemari. Kalau mengenai nama mediator dan nomor kontaknya mohon maaf pak belum ada restu darinya”. Sebut petugas loket 1.

Baca Juga:  PLN Nyalakan Listrik 8 Desa di Kabupaten Sintang

Kalau kita ulas tentang fungsi atau profesi mediator PA, “Adalah pihak netral untuk dapat membantu para pihak dalam proses perundingan, guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa, tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian, bahkan mediasi tersebut seorang hakim yang ditunjuk di PA”.

Tentang PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut “PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dan PNS yang berkedudukan sebagai tergugat harus mendapat surat keterangan”.

Baca Juga:  Eksploitasi PT, Sembada Senah Maju Disanggah Manager

Terkait tingkah laku mantan sebenarnya sebenarnya sudah sangat norak kali, “Sampai ada yang menyatakan menyaksikan mendengar pengakuan Adik/Kakak, inisial P tentang adanya orang ketiga didalam rumah tangganya, ditandatangani oleh Tiga orang”, sebut Dedi Armullah sambil menunjukkan surat pernyataan yang ada padannya.

(J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *