Media Visual Mandiri Banyuwangi Jawab Somasi Dari MNC Grup | Detik Kasus Jawa-Bali.

Indonesia-Propinsi Jatim-Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Minggu, 15/10/2017, Terkait somasi larangan penayangan oleh MNC Grup, pihak PT. Media Visual Mandiri Banyuwangi langsung melayangkan jawaban somasi. Mengingat somasi tertanggal 26 September 2017 dari MNC Group sangat bertentangan dengan UU No.32/2002 tentang Penyiaran. Permintaan dari MNC Grup tersebut dianggap tidak mendasar, karena pihaknya melakukan penyiaran sudah sesuai dengan UU 32/2002. Atas dasar ini lah, permintaan pembayaran yang ditargetkan sebesar Rp.45,5 juta perbulan atau Rp.15 ribu per pelanggan, sangatlah tidak masuk akal.

Menurut Koordinator Daerah (Korda) TV Kabel Jawa Timur, Alvian, menyikapi hal tersebut, pihaknya menjawab Somasi dari MNC Grup melalui tim kuasa hukum dan Advokasi Gabungan Operator Televisi Kabel Indonesia (GO-TV Kabel Indinesia). Larangan penayangan yang di tujukan kepada PT. Media Visual Mandiri Banyuwangi adalah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sudah sesuai dengan UU.

Baca Juga:  Sesungguhnya Kematian itu Akan Menemui Kalian [QS. Al-Jumu’ah/62: 8].

“RCTI, MNC TV dan Global TV itu Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Jika mengacu pada UU 32 Tahun 2002, MNC Grup ini adalah siaran tidak berbayar atau Free To Air (FTA). Seperti halnya dengan masyarakat yang mempergunakan antena, mereka tidak di pungut biaya, mereka bisa melihat TV dengan gratis,” papar Alfian, Minggu (15/10/17).

Selain itu, kata Alfian, dalam jawaban Somasi yang di layangkan ke MNC Grup oleh kuasa hukum ditegaskan, jika dirinya atau pengelola TV Kabel tidak pernah menjual atau merekomendasikan dan menerima uang dari chanel FTA nasional yang di tayangkan. Penyiaran tersebut, Lanjut, Alvian semata-mata untuk kebutuhan masyarakat menengah bawah guna memperoleh infornasi dan hiburan tanpa harus berbayar yang di lindungi oleh UU.

Baca Juga:  DETIK KASUS | Dandim Demak Hadiri Pembukaan Pasar Murah

“Kami (Media Visual Banyuwangi) pernah mengajukan permohonan ijin kepada LPS, untuk menyiarkan siaran MNC Grup namun di tolak dengan alasan belum melakukan kerjasama. Jika ingin menyiarkan siaran MNC Grup harus membayar ke MNC Grup Sky Vision,” ujar Alfian sembari mengutip surat jawaban Somasi dari tim kuasa hukum GO-TV Kabel Indonesia.

Atas tekanan dari MNC Grup, para operator TV Kabel mengalami intimidasi dan dipaksa untuk melakukan kontrak dan membayar siaran dari MNC Grup.

“Akibat pemaksaan ini, para pengelola TV Kabel banyak yang berhutang, agar tidak di intimidasi,” katanya.

Diungkapkan Alfian, selama ini MNC Grup ini berpenghasilan triliunan rupiah yang di hasilkan dari frekuensi free to air. Padahal frekuensi itu milik rakyat , milik pengusaha kecil yang penghasilannya antara Rp.10 juta hingga Rp.40 juta perbulannya.

Baca Juga:  Disdik Di Nilai Terlambat Atasi Kasus Penyegelan Sekolah, Tiga Pekan Siswa di Sampang Belajar di Rumah Warga, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

“Saya harap, jangan paksa kami untuk membayar, dan mengambil uang dari UKM Media. Dukunglah UKM Media agar bisa maju dan berdikari sesuai dengan himbauan Preaiden Republik Indonesia,” tandas Koordinator Daerah (Korda) TV Kabel Jatim ini.

Ditambahkan Alvian, yang perlu di perhatikan, untuk menayangkan ini pemerintah tidak menarik biaya. Seperti tertuang dalam UU 32/2002 yakni penyiaran FTA Nasional semata-mata demi kebutuhan dan hal masyarakat menengah ke bawah untuk memperoleh informasi dan hiburan tanpa harus membayar.

“Fre To Air (FTA) itu gratis, tidak ada pungutan sama sekali, ini yang harus di camkan,” tandasnya. (Teddy. Detikkasus Perwakilan Jawa-Bali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *