Detikkasus.com | Artikel
Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, Dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Media atau Pers di lindungi Hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus mulai merangkul media dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Oleh sebab itu jajaran Polri diminta tak takut menghadapi media sepanjang intistitusi bersih.
“Peran dan Kedudukan Media Massa dalam Mendukung Tupoksi Polri di Indonesia”.
“Polri tidak harus takut sama media. Kalau kita tidak brengsek, korupsi, kenapa harus takut dengan media,”
Kinerja Polri masih jauh dari harapan. Hal itu yang kerap menjadi santapan media dalam banyak pemberitaan mengenai institusi Polri. Ia berharap, Media terus mengawasi kinerja Polri agar terus memperbaiki diri. Dan Polri tak perlu menghindar dari media.
“Media ajari anggota Polri transparan, mengambil keputusan independen. Tegur mereka untuk memberikan informasi dan bertindak benar,”
Media dan Polri memiliki hubungan saling membutuhkandan harus dimanfaatkan secara baik. Media membutuhkan pemberitaan dan narasumber dari Polri. Sebaliknya, Polri membutuhkan media untuk menginformasikan tugas dan kewajiban yang sudah dilakukan sebagai lembaga penegak hukum ke publik. “Media butuh Polri untuk punya berita,”
Bukan hanya Polri, TNI dan Pemerintahan – “Negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. Membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa,” (Pria Sakti).