MCB Bermasalah Petugas PLN Putuskan Arus Listrik Konsumen Malah Didenda

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Jum’at (23/04/2021) Inisial A sebagai konsumen Pelanggan Listrik Negara (PLN) diKecamatan Bilahhilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, terbilang apes kisah yang dialaminya ibarat “Sudah jatuh malah ditimpa cat bahkan ditimpa tangga lagi. Mungkin ini yang disebut jika tuan menjadi raja tega, bisa jadi binasa semua bawahanmu karena mereka tidak bisa berbuat apa-apa.”

Inisial A mengatakan “Beberapa bulan yang lalu lampu listrik dirumah selalu saja mati, kemudian salah seorang petugas PLN singgah beli rokok digrosir padanya saya ceritakan kondisi lampu. ia menawarkan supaya Miniatur Circuit Breaker (MCB) diganti, sini uang bapak biar saya belikan alatnya dan langsung kupasang, saya jamin tidak akan bolak balik mati lampu bapak”

Semenjak dibelikannya MCB dan langsung dipasangnya, memang kondisi lampu saya pun sudah stabil kembali. Akan tetapi pada 21/04/2021 petugas PLN melihat meteran lampu dan berkata MCB bermasalah sebab katanya bukan MCB ukuran meteran, istriku malah dibentak mereka dan kemudian mereka malah melakukan pemutusan arus listrik. Dengan hati pilu istriku menelepon diriku dan akupun segera bergegas.

Baca Juga:  Dr. Hj. Maya Hasmita Sp.O.G Kesehatan Dan Pendidikan Menjadi Prioritas

Karena jarak tempuh lumayan jauh, akupun agak lama nyampek kerumah, begitu aku nyampek kerumah ternyata petugas PLN sudah tidak ada dirumah. “Kata istriku dan tetanggaku setelah arus listrik diputus mereka petugas PLN baru dikasih mereka lembaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), anehnya lagi malah kenak denda senilai (204.600) Dua Ratus Empat Ribu Enam Ratus Rupiah karena masalah MCB, parahnya lagi dharuskan meteran PLN kata si Pasaribu harus diganti”. Ujar inisial A

Baca Juga:  Sat-Gas Yonif 122/TS Pos Km 76 Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat

Sekira Pukul 10:44 Wib awak media Detikkasus berada di Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Labuhan Bilik, ingin menemui Pasaribu untuk konfirmasi terkait dugaan pemutusan arus listrik secara sepihak. Akan tetapi menurut Heriansah Rit Satpam yang bertugas dikantor PLN bahwa si Pasaribu katanya lagi lapangan beliau tidak ada diruangan ini.

Kemudian awak media sudah menelepon si Pasaribu agar dapat kiranya datang keruangan kantor kerjanya, akan tetapi beliau yang terhormat itu malah tidak mau datang untuk memberikan penjelasan. Dirinya yang melakukan dugaan pemutusan secara sepihak, tetapi malah tidak bisa untuk memberikan keterangan. Aneh tapi nyata lika liku sebagai konsumen yang dialami inisial A saat ini

Alizaro Hura sangat menyayangkan perlakuan pemutusan arus listrik yang dilakukan Pasaribu dan dua orang temannya, hanya karena permasalahan Miniatur Circuit Breaker (MCB). Padahal pemasangan MCB itu jelas dilakukan oleh petugas PLN, sesuai penyampaian konsumen inisial A. Dan kalaupun harus dilakukan pemutusan arus listrik, apakah tidak lebih dikasih dulu Surat Peringatan (SP) Satu Dua dan Tiga.

Baca Juga:  Tinjau Vaksinasi di Lapas Perempuan, Wakapolda Lampung : Vaksinasi Langkah Pencegahan Yang Efektif

Apa lagi sampai mereka lakukan sistim membentak perempuan, apa memang begitu iya prosedur petugas P2TL, yang dianjurkan oleh pimpinan unit layanan pelanggan labuhan bilik. Atas kisah yang dialami konsumen inisial A ini kiranya Manager PLN yang ada Kabupaten Labuhanbatu, dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap Si Pasaribu dan kedua rekan kerjanya, jika memang ada melakukan pelanggaran terhadap hak konsumen. Ujar Alizaro (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *