Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Senin, 09/10/2017, Perlindungan Masyarakat (Linmas) sebagai pengganti Hansip (Pertahanan Sipil) kini mulai berbenah. Saat ini, syarat untuk menjadi anggota Linmas minimal harus berijazah SLTA, bukan SD seperti dahulu.
Selain itu, anggota Linmas harus mengikuti pendidikan. Ini saya mengantar surat untuk desa,” kata Kasi Trantib Kecamatan Rogojampi, Munaji, SP ketika ditemui Poldes di Balai Desa Lemahbang Dewo, Senin (9/10/17).
Menurut Munaji, sesuai Perda No 5 Tahun 2005, yang dulu bernama Hansip sekarang diubah menjadi Linmas.
“Setiap pengangkatan Linmas itu harus dididik. Kalau dulu pendidikan itu cukup di kecamatan, untuk saat sekarang menjadi satu di kabupaten karena yang membidangi adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi,” ujarnya.
Ditambahkan Munaji, untuk pendidikan di tingkat kabupaten, masing-masing desa mengirim satu orang. Dan nanti sesudah pendidikan akan dikembalikan lagi ke masing-masing desa untuk keamanan desa.
“Jadi, orang itu diuji. Setelah lulus ia diberi fasilitas lengkap oleh pemerintah kabupaten termasuk pakaian, sepatu, training dan tas,” terangnya.
Selain itu, tambah Munaji, sesuai informasi dari kabupaten, saat ini sedang dipikirkan adanya honor kepada petugas Linmas.
“Rencananya setelah pendidikan akan ditugaskan di lampu-lampu merah untuk mengawasi atau menjaga anak punk dan orang gila. Karena Linmas itu termasuk lingkup Satpol PP, cuma bidangnya lain,” paparnya.
Jadi, Satpol PP itu ada Pol PP juga ada Linmas.
“Jadi komandan satu di bawah Satpol PP,” bebernya.
Di Linmas pun ada jabatan para kabid dan kasi. Kabid Linmas sendiri dan juga ada Kasinya sendiri. Bahkan juga ada kantornya.
“Pelatihan Linmas tempatnya di Bangsring, Wongsorejo,” pungkas Munaji.
( Teddy. Detikkasus Perwakilan Jawa-Bali ).