Matrial Pembangunan Jalan Talang Padang, Di Sungai Cancap Dan Aik Padang “Ilegal”

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Dana Desa “Talang Padang” Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur tahun 2018 di alokasikan untuk pembangunan peningkatan jalan sentra produksi.

Peningkatan jalan (pengoralan) desa Talang Padang Kecamatan Padang Guci Hilir lokasi nya persis di sekitar perkebunan lada atau di sebut “sahang” milik Bonsi sebagai kepala desa Talang Padang.

Baca Juga:  TMMD di Desa Wedusan, Diawali Dengan Pengecoran Jalan

Kepala Desa Talang Padang, Bonsi saat di wawancara menjelaskan tempat mengambil matrial untuk pembangunan dana deaa (batu & sirtu) berasal dari sungai cancap dengan sungai padang guci hilir (aik padang)

Tenaga kerja program padat karya (pemberdayaan) saya datangkan dari desa trans sulawangi, masyarakat desa Talang Padang,susah di ajak bekerja, mereka sedang musim sawah dengan musim panen kopi cetus Bonsi.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pakisan Secara Rutin Kunjungi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Oknum maayarakat Padang Guci Hilir desa Talaang Padang mengatakan, kami masyarakat mau saja bekerja namun tidak pernah di ajak bekerja, jangankan kerja, rapat musawarah di desa saja kami jarang di libatkan ujar UI

Oknum pejabat Dinas LHK Provinsi Bengkulu di kompirmasi awak media ini menjelaskan, izin galian c di sungai di sekitar desa Talang Padang,untuk sementara belum ada izin, apabila ada proyek pisik, sumber dana APBD maupun dana desa (APBN) menggunakan matrial di sekitar sungai cancap & aik padang sama saja dengan menggunakan matrial “ilegal” dan dilarang cetus nya.
(Reza)

Baca Juga:  FKDM Lapor Plt. Bupati Lumajang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *