Masyarakat yang merasa dirugikan anggota Polisi bisa Lapor Klik disini

Jakarta | detikkasus.com – Masyarakat yang merasa dirugikan atau melihat tindakan tidak pantas dari anggota kepolisian kini memiliki cara lebih mudah untuk melaporkannya

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka layanan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp.

Aplikasi pesan instan ini sangat populer dan mudah diakses oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, diharapkan semakin banyak masyarakat yang berani melaporkan tindakan polisi yang melanggar kode etik atau hukum.

Baca Juga:  Kades Muara Sahung, Tidak Paham Anggaran APBDesa

Masyarakat dapat menyampaikan aduan mereka melalui nomor WhatsApp 0855 5555 4141.

Layanan ini aktif selama 24 jam setiap hari, sehingga masyarakat dapat melaporkan kejadian kapan saja dan di mana saja.

Cara Melapor: Sebelum menghubungi nomor WhatsApp Propam, pastikan ksmu memiliki bukti yang kuat.

Bukti bisa berupa foto, video, atau rekaman suara yang menunjukkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Baca Juga:  Rio Armanda Agustian Dosen Fakultas Hukum(UBB), Kontrol Sosial dan Peran Serta Masyarakat Pangkal Pinang

Kirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 0855 5555 4141. Sampaikan laporan secara singkat, jelas, dan sertakan bukti yang dimiliki.

Setelah mengirim laporan, kamu akan menerima nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi. Kemudian, kamu akan diminta untuk melengkapi data diri dan mengisi formulir pendaftaran.

Layanan pengaduan melalui WhatsApp ini bertujuan untuk:

= Meningkatkan Transparansi: Masyarakat dapat lebih mudah melaporkan tindakan polisi yang tidak profesional atau melanggar hukum.

Baca Juga:  Klarifikasi Tentang Dugaan ER Terhadap Ryan Di Beberapa Media Online Pihak Keluarga Ajaw Bantah

= Menciptakan Efisiensi: Proses pelaporan menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga penanganan kasus dapat dilakukan dengan lebih efektif.

= Meningkatkan Kepercayaan Publik: Dengan adanya layanan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat meningkat.

Demikian, Propam Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan atau menjadi korban tindakan polisi yang tidak terpuji. Laporan akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *