Kota Langsa |Detikkasus.com -Yayasan lembaga bantuan hukum iskandar muda (YLBH) aceh dan kordinator sat-gas PPA, minta bareskrim mabes polri dan polda aceh. Segera periksa sulfur yang ada di kuala langsa milik PT PEMA yang diduga tidak memiliki izin penyimpanan limbah membahayakan.
Kordinator sat-gas percepatan pembangunan aceh (PPA) Tri Nugroho panggabean, dan ketua YLHB iskandar muda aceh Muhammad Nazar, SH di tempat terpisah kepada Wartawan di langsa selasa 02/04/2024. Menyebutkan pihaknya meminta bareskrim mabes polri dan polda aceh untuk minta secepatnya memeriksa kasus penyimpanan limbah bekas dari PT. Medco ini, ujar Tri.
Kami mendesak bareskrim mabes polri juga polda aceh, segera melakukan pemeriksaan terhadap sulfur milik PT PEMA yang disimpan di kuala langsa yang dugaan sementara tidak memiliki izin.
Kata Tri, sulfur yang disimpan di kuala langsa. Diduga tidak mengantongi izin lengkap dari DLH kota langsa. Polisi harus gerak cepat dalam hal ini, karena benda itu sangat membahayakan penduduk sekitar.
Kita sudah ke lokasi, bau gas H.2S. Diduga dari sulfur milik PT PEMA disimpan di kuala langsa, dinilai membahayakan udara lingkungan sekitar dan para wisatawan pengunjung setiap sore, ujar Tri.
Menurut dia, sulfur itu sudah disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu. Kata dia, hingga saat ini benda di nilai berbahaya itu masih tersimpan tanpa menggunakan atap, mengandalkan pagar samping saja menggunakan seng.
Maka dalam hal ini, kita mendesak pihak polisi segera periksa PT PEMA.
Tri juga menambahkan, bahwa kabid tata lingkungan DLH kota langsa. Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap belum ada.
“Mereka hanya diberi rekomendasi saja oleh DLH kota langsa dan izin lain, belum lengkap,” ucap Tri.
Kata dia, kita juga sudah laporkan hal ini ke gakkum kementerian lingkungan hidup sumatra, demikian tutup Tri.
Hal yang sama juga di ungkapkan oleh Muhammad Nazar, SH, limbah yang diambil dari PT medco di aceh timur. Oleh PT PEMA itu di simpan ditempat terbuka di pelabuhan kuala langsa, ujar mantan mahasiswa FH unsam.
Kita minta baik bareskrim mabes polri dan polda aceh, segera bertindak terhadap limbah yang disimpan di kuala langsa, tutup Muhammad Nazar.
Sementara itu, kalangan sejumlah wartawan media online ini. Dapat kabar dari kabid tata lingkungan DLH kota langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap terhadap tempat penyimpanan Sulfur di kuala langsa belum ada izin.
Mereka hanya diberi rekomendasi saja oleh DLH kota. Secara terpisah pula, direktur pemasaran PT PEMA, panca Tri Handayani. Kepada kalangan sejumlah media ini tergabung, tang diminta tanggapannya kamis 14 maret 2024. Di kuala langsa menyebutkan, pihaknya mengakui sudah ada izin untuk menyimpan sulfur. Itu sudah di keluarkan dinas lingkungan hidup kota langsa.
(Jihandak Belang/Team)