Detikkasus.com | Labuhanbatu Utara (LABURA) – Sumut – Sabtu (16/01/2021) Puluhan media cetak maupun online dan beberapa lembaga Swadaya masyarakat dan beberapa organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam “APELOMA” (Aliansi PERS, LSM, Ormas Dan Mahasiswa), Front Pembela Negara dan Rakyat, merasa terpanggil dan merapatkan barisan untuk membantu masyarakat petani dalam memperjuangkan haknya.
Disampaikan oleh Tokoh Agama Pdt.D Saribu dan Simbolon sebagai Tokoh Masyarakat juga pak Manik masyarakat desa sei Apung menuturkan kronologis kepada awak media, bahwa “Keluarga HD Pasaribu mempunyai surat ganti rugi dari Desa Sono Martani Kecamatan Kualuh Hulu. HD Pasaribu terkenal sebagai (keluarga jendral).”
Yang jadi persoalan “Mengapa. Surat keteranganganti rugi tanah dari Desa Sono Martani Kecamatan Kualuh Hulu, Surat keterangan tanah desa sonomartani, surat pendaftaran tanah desa Sono Martani kecamatan Kualuh hulu mengapa bisa menjadi punya agenda objek perkaranya dan pengukuran lahan di Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir.” Kami sudah melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan hasil draw. Waktu itu kuasa hukum kami Pak M.Yusuf Siregar S.Hi M.H
Sangat kental dipaksakan atau seperti dalam istilah “Hukum itu tumpul keatas tajam kebawah.” Dan yang sangat mendasar atau janggal menurut kami, mengapa. “Ketika berita acara pengukuran tanah HD Pasaribu sebagai (tergugat), kenapa objek perkaranya dibuat berada di Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh hilir, tanpa ada pihak Pemerintahan Desa Sei Apung yang mengetahuinya.”
Sesuai peta dan atau tapal batas bahwa pemekaran di Tahun 2008. Mengapa ditahun 2014 baru keluarga HD pasaribu diDuga kuat melakukan penyerobotan lahan masyarakat petani. Dan sesuai surat keterangan kepala desa sono martani nomor: 470/174/sm/2017. oleh kades sono martani PRABOWO S.P, tertanggal 20 april 2017 yang menerangkan, bahwa ada 10 orang terdiri dari: Madiman Dalyani, Joyo, Marwan, Sitiyem, Sakimi, Porkiyo, Sutiman, Legiman, dan Sariman.
Surat ganti rugi mereka tertanggal 12 maret 1991/4 maret 1991.terdapat surat keterangan ganti rugi tsb diatas yg dikeluarkan oleh kepala desa sonomartani ketika itu bernama UNTUNG SUMARTOYO nama tsb diatas tidak berdomisili dan tidak pernah tercatat sebagai penduduk Desa Sono Martani Kecamatan Kualuh Hulu.
Berdasarkan surat perintah pemerintahan Desa Sei Apung dan kecamatan, bahwa dari thn 1994 s/d 1997 masyarakat sudah mengelola lahan hutan produksi tersebut dan berdasarkan petunjuk berita acara penyelesaian tapal batas antara kecamatan Kualuh hulu dengan kecamatan kuliah hilir yang ditandatangani oleh 5 kepala desa, 2 camat, dan PEMKAB tertanggal 20 agustus 1998, Lahan yang di klaim oleh keluarga HD pasaribu (tergugat) yang dikenal dengan keluarga mantan jendral polisi tersebut, menunjukan bahwa lahan tidak benar milik mereka.
Sungguh aneh hingga bingung bin ajaib, kalau ternyata thn 1991 pihak tergugat dari keluarga HD pasaribu bisa memiliki lahan seluas 100.Ha. atas nama ganti rugi dari kesepuluh (10) orang tersebut diatas, sampai skrang menjadi sekitar 700 ha ,dan setelah Tahun 2003 (12 thn lamanya) barulah pihak tergugat HD Pasaribu mengelola lahan tersebut. Ujar Darmono Raja S.H, setelah mendengar dan melihat pakta penjelasan dari Pdt D. Saribu, Simbolan dan Manik.
Pada intinya kita sebagai Insan, PERS, LSM, dan Organisasi Mahasiswa akan terus memantau jalanya persidangan nanti di pengadilan tinggi medan, sekaligus bila perlu akan melakukan aksi menuntut keadilan dipengadilan tinggi medan agar supaya penegak hukum benar benar menegakan hukum dengan benar sesuai berdasarkan fakta data yang ada. Ujar DARMONO RAJA S.H KETUM GEBRAKAN RI (Gerakan Berantas Kriminal Korupsi dan Narkoba Republik indonesia) ( J. Sianipar )