Aceh|Detikkasus.com -Dengan adanya pasar desa yang strategis di desa kaliwedi kecamatan kebasen kabupaten banyumas disambut senang masyarakat desa setempat. Sebab, dengan adanya pasar desa yang lokasinya tepat dipinggir jalan raya desa Kaliwedi tepatnya di depan kantor bale desa kaliwedi mau pun kecamatan kebasen tersebut, membuat masyarakat lebih nyaman dan mudah untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Miris….!!! Berdasarkan keterangan dari beberapa warga desa Kaliwedi yang tidak mau disebut namanya, bahwa dengan adanya pemberitaan yang muncul belakangan ini terkait pasar desa, yang disebut “Pasar Legi” di Desa Kaliwedi menurutnya tidak benar dengan adanya pemberitaan miring tersebut, karena pasar desa tersebut telah berdiri sejak tahun 1960 an, dan juga sudah berjalan puluhan tahun tidak pernah ada yang mengusiknya karena hal itu sudah terjadi tukar guling terkait tanahnya dengan para pihak (pemilik tanah) dengan pemerintah desa Kaliwedi, ucap beberapa warga.
Hal tersebut dibenarkan oleh Saebi selaku sekertaris Desa Kaliwedi mengatakan, bahwa kami dari pemerintah Desa hanya meneruskan secara administratif desa oleh pemerintahan desa sebelumnya. Maka dengan adanya tukar guling ini sudah dilakukan sebelum tahun 1960 an, adapun pada awalnya semua surat – surat dan saksi saksi pun juga mengetahui nya akan tetapi di masa kepemimpinan kepala Desa Suhari yang menjabat sebagai kades sebelumnya data data nya ketriwal alias hilang, tutur sekdes Saebi saat memberikan keterangan kepada wartawan di aula kantor bale Desa Kaliwedi pada hari Jum’at (7/06/2024).
Dalam kegiatan ini, tukar guling perlu dilaksanakan mengingat berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyebutkan bahwa tanah kas desa hanya bisa dipindahtangankan melalui kegiatan tukar menukar atau tukar guling, seperti saat ini yang lagi buming atau mencuat di Desa Kaliwedi, imbuhnya.
Tukar guling tanah kas desa atau tukar menukar tanah kas desa merupakan kegiatan menukar aset desa berupa tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dengan pihak yang membutuhkan tanah. Seperti yang saat ini lagi terjadi di Desa Kaliwedi bahwa tanah kas desa dengan adanya tukar guling atas tanah tersebut dari pihak masyarakat yang selama ini juga sudah dapat pengganti dan juga sudah di garap sejak diputuskan pada beberapa tahun silam, dari pihak desa pun jelas akan mempertahankan demi kepentingan mempertahankan sebagai aset desa.
(Jihandak Belang/Sumber : Hadi Try Wasisto R)