Detikkasus.com l Bengkulu
Hari ini tokoh masyarakat asal desa Tanjung Aur Kecamatan Maje kabupaten Kaur Datang untuk berkoordinasi terkait pelaporan masalah Dana Desa di desa Tanjung Aur tahun 2020
Sekretaris BPD Desa Tanjung Aur Ali Imron bersama anggota BPD Dedi Suryadi bersama dengan Erlan.Datang ke kantor Kejaksaan Negri Kaur dengan niat tidak lain untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang sudah dimasukan sekira satu bulan yang lalu
Ia benar kami bertiga datang ke kantor kejaksaan lagi kesekian kalinya hari ini kata Ali Imron dan Dedi Suryadi Senin 9/8/2021
Lapaoran yang kami masukan terkait dengan Dugaan pemalsuan tanda tangan dan BLTDD fiktip dan gaji bidan
Kami berkoordinasi dengan kasi intelijen A.Gufroni.SH.MH hasilnya sebagai berikut
– Dana BLTDD fiktip dikembalikan ke kasdesa berjumlah 83.700.000 dan gaji bidan 4 bulan segera dibayarkan mengenai pemalsuan tanda tangan akan di serahkan di polres kaur karna dengan alasan,kejari menangani kasus tindak pidana korufsi karna pemalsuan tandatangan merupakan pidana umum
Terkait laporan yang kedua,tentang pembangunan tower air dan matrial tidak sesuai RAB kasus itu tetap jalan dan dalam tahap penyelidikan demikian ujar Erlan menirukan keterangan dari A.Ghufroni.SH.MH Senin 9/8/2021
Rza