Kabupaten PALI, Detikkasus.com – Penegak Hukum Harus menyikapi apa yang terjadi, atas Sekandal kasus yang lagi viral (ramai) di masyarakat khusus di kabupaten pali sumatra selatan sampai hari ini,senin(10/07/2017) masih menjadi sorotan publik.
Atas Viralnya pembongkaran kantor camat talang ubi kabupaten PALI, Hingga kabupaten pali yang jadi omongan di tengah – tengah masyarakat.
Tentu masyarakat hanya mengandalkan penegak Hukum,dalam hal ini pembicaraan publik mengenai kantor camat talang ubi ngontrak terkesan seperti anak kos dan menjalankan pemerintahan di rumah warga, Kebijakan itu tak lain kebijakan pemerintahan kabupaten pali sendiri.
Dikatakan masyarakat talang ubi gaya lame M Mukhtar Jayadi.kepada detikkasus.com
Adanya VIRAL tentang permasalahan kantor camat yg dibongkar dan akan di buat RUMAH CINTA, membuat kita prihatin karena sebagai mana kita ketahui semua Kantor camat tersebut mempunyai HISTORIS bagi masyarakat PALI Dan yang paham betul dengan Pali ini, yang membuat miris lagi adanya rencana tersebut membuat Kantor camat Talang Ubi dipiindahkan dan mengontrak/ Kos dirumah penduduk.
Lanjut Mukhtar sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi seandainya ada Pengawasan dan Koordinasi yang baik antara Eksekutif dan Legislatif, Pembongkaran dan pengalih Fungsian ASET DAERAH/ ASET NEGARA harus melalui prosedur yang benar sebagai mana diatur didalam PERMENDAGRI N0.16 th 2016 tentang Pedoman Pengolaan Barang Milik Daerah dan peraturan lainnya yg berkenaan dengan aset Daerah,apalagi dalam pelaksanaan tersebut diduga tanpa adanya persetujuan DPRD.ujar Mukhtar
Tambahnya lagi Terkait adanya Viral merupakan bentuk kepedulian seluruh lapisan masyarakat PALI terhadap perkembangan Pali itu sendiri semoga instansi terkait lain dapat menindak lanjutinya,jangan sampai menjadi Polemik di Masyarakat.tutup M mukhtar
entu masyarakat hanya mengandalkan penegak Hukum,dalam hal ini pembicaraan publik mengenai kantor camat talang ubi ngontrak terkesan seperti anak kos dan menjalankan pemerintahan di rumah warga, Kebijakan itu tak lain kebijakan pemerintahan kabupaten pali sendiri.
Dikatakan juga masyarakat talang ubi gaya lamek abhen kepadadetikkasus.com
“Aparat penegak hukum segera telusuri dan periksa oknum oknum yang sudah melakukan dugaan pengrusakan asset negara, karena kasus sudah sangat viral, jadi kepada aparat hukum tidak perlu mesti menunggu pengaduan masyarakat”
Juga permasalahan proyek Rumah cinta, jelas kalau di kabupaten PALI belum ada yang namanya bangunan Rumah cinta.
” Rumah cinta itu belum ada, yang ada itu Bangunan Kantor Camat Talang Ubi, Rumah Cinta itu baru mau dibangun pada APBD Kab PALI tahun 2017 ini, tapi kenapa pada proyek Rumah cinta, tertulis Rehab berat/ Rehab total Rumah Cinta, kan Aneh.”
Hal ini mohon diusut secara tuntas, transparan dan konkrit oleh aparat penegak hukum. termasuk juga permasalahan pengerjaan Proyek Rumah Cinta yang sudah dikerjakan sebelum dilakukan tender.
DiTambahkan lagi aben kepada detikkasus.com atas skandal terhadap permasalahan Kasus Kantor Camat Talang Ubi atau kasus Rumah Cinta.
” Karena hal ini terus menjadi sirotan jadi Kepada yang terhormat DPRD Kabupaten PALI agar bisa responsif, jangan seolah – olah tidak tahu”.tuturnya kepada reporter detikkasus.com.(fujianto)