Detikkasus.com | Nias, Pj.kades mohili berua
Sekretaris dan Jajaran Desa Molihili Berua, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, Yanuari Halawa dan Istri Yenatriawati Ndaha sebagai Kaur Umum Dan juga Abang kandung Sekretaris atas nama Yulius Halawa Sebagai Kasi pelayan Di duga tidak Mematuhi Ketentuan yang ada sebagai Aparat Desa Setempat.
Sepengetahuan kami masyarakat Desa mohili berua Bahwa Perangkat Desa yg tertera Nama Di atas tidak Berada Di Dalam Desa Dan berdomisili Di luar Desa mohili berua kec.botomuzoi Seperti Sekdes bersama istri berada Di Desa Hilihambawa kurang lebih 4tahun berturut-turut setelah kemudian pindah Dari Desa Hilihambawa Berada lagi Di Desa Lasara botomuzoi Dan juga Abang kandung sekdes Yulius Halawa Sebagi Kasi pelayanan Dan juga istrinya sebagai staf kantor Desa mohili berua sekaligus Tutor paud pelita Desa Berada Di Daerah kota gunung sitoli selama menjadi aparat Desa mohili Sampai sekarang.
Lanjut Juga Kasi pemerintahan Desa mohili berua Atas nama Erni ingati Halawa yang berada Di Desa Hilihambawa selama beberapa tahun jadi perangkat Desa mohili berua Dan juga Fenima lase Sebagai Anggota BPD Dari perwakilan perempuan yang selama ini Berada Di Desa Hilihambawa botomuzoi.
Kami masyarakat Desa mohili berua menduga Bahwa Pada Pelaksanaan Kegiatan APBDes TA.2017 sampai sekarang kurangnya transparan Dan keterbukaan Di karenakan Seluruh jajaran perangkat Desa Bersaudara Sehingga terjadi Hal KKN Dalam pelaksanaan Fisik Dan pengadaan aset.
Tokoh masyarakat Desa mohili berua atas nama Yasafati Halawa menyampaikan kepada awak media online Bahwa adanya beberapa Dugaan Indikasi korupsi Dalam kegiatan pelaksanaan APBDes mohili berua seperti Pembangunan fisik pemberdayaan masyarakat Dan juga guru TK paud pelita Desa yang didatangkan dari warga Desa lain seperti ibu Ina oikon warga Desa Hiliwaele II sepupuk Dari Pj.kades. juga ibu Yasani Ndaha warga Desa Hilihambawa istri dari Pj.kades Dan sebagai Anggota BPD Desa Hilihambawa.
Lanjut Kami masyarakat Desa mohili berua meminta Dan memohon Kepada Bapak bupati Nias Dan Camat botomuzoi Agar segera copot dan ganti Pj.Kepala Desa mohili Atas nama Yamoni waruwu SE. Karna Masyarakat Desa mohili Nilai kinerjanya selama ini Kurang transparan Dalam menjalankan Dana APBDes Dari masa Jabatan Tiga kali Berturut-turut.
Hal ini Kami masyarakat Desa mohili berua minta dan memohon Kepada Bapak Bupati Nias Supaya Menerapkan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Persyaratan pengamatan Aparat pemerintah Desa mohili berua pada pasal 50 huruf C yang mana Aparat Pemerintah Desa yang tertera namanya Diatas tidak Berdomisili Di dalam desa mohili berua.
Masyarakat mohili berua juga memohon kepada Bapak bupati Nias agar mengevaluasi kinerja camat Botomuzoi Sebab selama ini camat Botomuzoi SW tidak menjalankan dan menindaklanjuti Surat Bapak bupati Nias pada tgl 12 November 2021 tentang Aparat Pemerintah Desa yang Berdomisili Diluar Desa
Sehingga Semua perbup Dan undang-undang no.6 tahun 2014. di tiadakan Dan tidak Dihiraukan oleh camat Botomuzoi.
(PH)