Pantai Cermin – Serdang Bedagai – Sumatera Utara | DETIKKASUS.COM – Ratusan masyarakat dusun IV desa Kotapari, kecamatan Pantai Cermin beramai ramai mendatangi kantor desa Kotapari, mendesak agar pihak pemerintah segera menutup kandang ayam milik Atcai, yang dianggap masyarakat mencemari lingkungan, desa Kotapari Pantaicermin kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (16/05) kedatangan puluhan masyarakat ini disambut oleh Kepala Desa Kotapari, dengan cara mediasi, diruang aula kantor desa Kotapari.
Dalam mediasi ini turut hadir Kapolsek Pantai Cermin yang di wakili oleh Kanit Binmas AIPTU Didi Hartono, Kabid Dinas Perizinan, Penanaman Modal Satu Pintu M.Yunus Saragih, Kabid Sat Pol-PP Bidang Penegak Perda Farhan, Kabid Lingkungan Hidup Tomu N.G, mewakili Camat Pantaicermin,Kasi Trantib Bahruddin pemilik kandang Atcai Kepala Desa Kotapari Pantai Cermin Serdang Bedagai, Abdul Khair alias Dollah.
Dalam mediasi ini kepala desa Kotapari menjelaskan” Kami disini hanya sebagai penengah antara masyarakat dusun IV dengan pemilik kandang milik Atcai, sehingga kita mengundang dinas lingkungan hidup untuk lebih memperjelas dalam penyelesaian masalah yang di hadapi masyarakat dusun IV Desa Kotapari, sehingga dapat mencari solusi dalam pencemaran lingkungan,” tandasnya.
Kabid Lingkungan Hidup Tomu N.G juga menyampaikan” Kami datang kesini dalam rangka menghadiri undangan dari kepala desa kotapari, terkait kandang ternak milik Atcai namun dalam hal ini kami dari dinas lingkungan hidup, tidak bisa berbuat apa-apa, karena kandang milik pak Acai belum ada ternaknya, kalau masyarakat hendak menutup kandang milik pak Acai, nanti dari pihak Sat Pol-PP yang akan menjelaskan aturan menutup kandang ayam tersebut, “bebernya.
Tomu menambahkan,” Pasalnya, dinas kami, hingga saat ini, tidak ada mengeluarkan izin ternak ayam untuk Atcai, sehingga kita tidak dapat menutup ternak nya, apalagi ternak ayamnya belum ada masuk, sehingga, kita tidak bisa melakukan test udara,” kilahnya
Farhan Kabid Sat Pol-PP Bidang Penegak Perda mengatakan,” Kemarin sudah kita tinjau kandang Atcai ternyata kandang tersebut belum berisi ternak sehingga kita menyuruh kepala desa, agar bersedia mendengarkan aspirasi masyarakat, terkait ternak ayam milik Atcai nanti kita coba mendengarkan dari salah satu masyarakat, yang mewakili, keluhan masyarakat sehingga kita dapat mencarikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan ini, jelasnya.
Kabid Dinas Perizinan, Penanaman Modal Satu Pintu M.Yunus Saragih menyampaikan,” Usaha ternak unggas yang terletak di dusun IV desa Kotapari, milik pak Atcai, memang benar belum ada memiliki izin peternakan unggas, karena untuk penerbitan izin, dinas perizinan selalu mengikuti prosedur yang telah di tetapkan pada Perda No : 38 Tahun 2013 Tentang standart pelayanan, yang mengharuskan dalam setiap pengurusan izin ternak harus ada persetujuan dari warga sekitar, tandasnya
Pemilik kandang ternak ayam, Atcai juga mengatakan,” Kita selaku pemilik kandang memohon kepada masyarakat, supaya diizinkan memelihara ternak ayam, kalau masalah bantuan-bantuan kepada masyarakat saya janji nanti pasti kita berikan,” Jelasnya
Karena tidak ada titik temu solusi permasalahan kandang ternak ayam milik Atcai, mediasi ini di tutup oleh kepala desa Kotapari Pantai Cermin dengan memutuskan bahwa kandang ternak milik Atcai harus di tutup selamanya. ( Syahrul Anwar )