Masyarakat Keluhkan Keberadaan PT. MUsim Mas

 

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas di wilayah Kabupaten Pelalawan, membuat masyarakat sekitarnya merasa tertindas. Sejak perusahaan itu beroperasi, ada banyak persoalan yang dialami masyarakat sekitarnya.

Salah satunya persoalan sejumlah makam leluhur yang berada dalam diareal perkebunan PT. Musim Mas. Makam-makam itu tidak dapat dirawat oleh para ahli warisnya karena perusahaan tidak mau inklap dan telah ditanami kelapa sawit diatasnya.

Malasalah lahan masyarakat juga banyak telah masuk dalam lokasi HGU (hak guna usaha)  PT. Musim Mas.  Ketika para pemilik lahan tersebut mengurus surat-surat tanahnya, perusahaan tidak mau melepaskan, sehingga masyarakat sangat kesulitan mendapatkan sertifikat tanah miliknya. Lebih memprihatinkan, patok merek BPN yang dibuat oleh pihak perusahaan, berada ditengah-tengah kebun milik warga Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.

Ironisnya lagi masalah sungai yang berada diareal perkebunan PT. Musim Mas. Persoalan sungai, seakan-akan jadi fenomena masalah berkepanjangan antara PT. Musim Mas dengan masyarakat sekitarnya dari dulu hingga sekarang. Karena sejumlah anak sungai diareal perkebunan perusahaan itu sebagian tidak memiliki konserfasi, dan telah dialih fungsikan.  Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia, perusahaan wajib buat konserfasi sedikitnya 50 meter dari pinggir sungai sepanjang alur sungi itu, ujar sejumlah masyarakat yang minta identitas mereka jangan dipublikasikan.

Baca Juga:  Kali ke 7, Satgas Pamtas 512/QY Temukan Ladang Ganja di Perbatasan Papua

Bahkan beberapa hari lalu, puluhan orang yang mengatasnamakan pemangku adat Desa Pesaguan, melakukan aksi pemblokiran jalan PT. Musim Mas dikampung itu. Mereka menuntut normalisasi sungai Batang Napuh, segera dihentikan karena akan merusak ekosistim alam. Warga juga khawatir habitat disungai itu yang merupakan mata pencaharian para nelayan akan semakin menurun. Normalisasi itu juga semagai modus menghilangkan sejumlah anak sungai yang berada disekitarnya dan modus agar limbah PKS (pabrik kelapa sawit)  PT. Musim Mas tidak mudah ketahuan jika dibuang disungai itu.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bongancina Hadiri Sosialisasi Sertifikat Prona di Desa Binaan

Juga beberapa waktu lalu, masyarakat Desa Air Hitam di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, juga menuntut lahan yang telah dijanjikan dikembalikan oleh PT. Musim Mas. Dari Pengakuan Kepala Desa Air Hitam Tansi Sitorus, awalnya seluas 4000 hetar lahan warganya yang telah digarap oleh PT. Musim Mas. Namun setelah dimasalahkan, hingga masyarakat melakukan aksi demo, perusahaan berjanji mengembalikan seluas 2050 hektar kepada masyarakat dengan sistim plasma.

Persoalan CSR (corporate social responsibility) juga menjadi tuntutan sejumlah desa yang berada di sekitar PT. Musim Mas. Selama ini PT. Musim Mas berpartisipasi memberikan CSR apa bila masyarakat ribut dulu kepada perusahaan itu, ucap Awan mantan. kepala Desa Talau kepada media ini.

Pihak PT. Musim Mas yang dimonfirmasi hal itu di kedai kopi Tiam, kota Pangkalan Kerinci, Minggu (27/5/18) malam, mengatakan, bahwa masalah sungai tidak ada dialihfungsikan. Aksi demo yang dilakukan oleh warga Desa Pesaguan, itu hanya kepentingan segelintir orang. Pasalnya perusahaan melakukan normalisasi sungai Batang Napuh atas kesepakatan dengan seluruh masyarakat. Perusahaan telah memberikan kompesasi kepada nelayan pencari ikan disungai itu sebesar Rp 177 juta. Sehingga kepala Desa Pesaguan memberi izin melakukan pencucian sungai tersebut.

Baca Juga:  NU Dan Muhammadiyah Kota Semarang Sepakat munculkan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Semarang

Masalah lahan yang dituntut oleh warga Desa Air Hitam, tidak benar. Sesuai dengan data yang ada, boleh dicek dikantor PT. Musim Mas, lahan seluas 2050 hektar itu tidak benar, bantahnya.

Patok merek BPN yang terletak ditengah-tengah kebun masyarakat Talau, disebabkan itu letak perbatasan HGU perusahaan yang sebenarnya. Perusahaan tidak melepaskan lahan masyarakat yang masuk dalam areal HGU PT. Musim Mas, tidak menjadi masalah karena lahan-lahan tersebut tidak akan diganggu perusahaan, imbuhnya. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *