Masyarakat ke 3 Desa Orahili Fau Kecamatan Fanayama Menuntut Agar Diberhentikan Penambahan Pasir

Detikkasus, Nias Selatan

Pada kedatangan pemuda masyarakat ke 3 Desa Orahili Fau di Kantor Camat Fanayama (02/09/19), menyampaikan aspirasi agar penambangan pasir sungai di arah desa Bawofanayama agar diberhentikan penambangan pasir, dari pernyataan selanjutnya Pemuda Orahili an. Samprianus Sihura menuntut agar dihentikan penambangan pasir sungai itu karena bisa merugikan ke 3 Desa Orahili Fau karena pemukiman tinggi menghindari longsor ke depan.

Baca Juga:  Acara Puncak HPN 2020 Kab. Ponorogo

Pemuda Orahili Fau an. Sujudkan Manao menyampaikan juga agar dalam penambangan pasir Di wilayah Kecamatan fanayama mempertimbangkan dampak secara geografis. Sebab itu bisa berakibat fatal Dan bisa terjadinya longsor terhadap Jalan yang menjadi sarana utama berjalannya perekonomian ke-3 Desa Orahili fau, Eho Orahili Fau, Hiligito Orahili fau maka Kami sangat mengharapkan kehadiran pemerintah dalam pemberhentian serta penindakan terhadap warga dan pihak mana pun yang melakukan penggalian pasir Di wilayah kecamatan fanayama.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Kayuputih Melaksanakan Sambang Ke Rumah Warga Sampaikan Himbauan

Dalam waktu yang sama Camat Fanayama menyatakan akan dipanggil seluruh kepala desa di sekitar penambangan pasir itu.

Baca Juga:  Universitas Darma Agung-Medan Mengunjungi Kantor DPRD Nias Selatan

Pada pembicaraan di kantor camat fanayama anggota POMAL NIAS yang menghadiri, menyampaikan kepada masyarakat akan diberhentikan untuk sementara penambangan pasir itu menunggu mediasi dari beberapa desa.

Untuk sementara ini masyarakat ke 3 Desa Orahili yakni Desa Orahili Fau, Desa Eho Orahili, Desa Hiligito Orahili akan tetap menunggu hasil kesepakatan itu. (Supardi Bali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *