Detikkasus, Nias Selatan
Pada kedatangan pemuda masyarakat ke 3 Desa Orahili Fau di Kantor Camat Fanayama (02/09/19), menyampaikan aspirasi agar penambangan pasir sungai di arah desa Bawofanayama agar diberhentikan penambangan pasir, dari pernyataan selanjutnya Pemuda Orahili an. Samprianus Sihura menuntut agar dihentikan penambangan pasir sungai itu karena bisa merugikan ke 3 Desa Orahili Fau karena pemukiman tinggi menghindari longsor ke depan.
Pemuda Orahili Fau an. Sujudkan Manao menyampaikan juga agar dalam penambangan pasir Di wilayah Kecamatan fanayama mempertimbangkan dampak secara geografis. Sebab itu bisa berakibat fatal Dan bisa terjadinya longsor terhadap Jalan yang menjadi sarana utama berjalannya perekonomian ke-3 Desa Orahili fau, Eho Orahili Fau, Hiligito Orahili fau maka Kami sangat mengharapkan kehadiran pemerintah dalam pemberhentian serta penindakan terhadap warga dan pihak mana pun yang melakukan penggalian pasir Di wilayah kecamatan fanayama.
Dalam waktu yang sama Camat Fanayama menyatakan akan dipanggil seluruh kepala desa di sekitar penambangan pasir itu.
Pada pembicaraan di kantor camat fanayama anggota POMAL NIAS yang menghadiri, menyampaikan kepada masyarakat akan diberhentikan untuk sementara penambangan pasir itu menunggu mediasi dari beberapa desa.
Untuk sementara ini masyarakat ke 3 Desa Orahili yakni Desa Orahili Fau, Desa Eho Orahili, Desa Hiligito Orahili akan tetap menunggu hasil kesepakatan itu. (Supardi Bali)