Masyarakat ke 3 Desa Orahili Fau Kecamatan Fanayama Menuntut Agar Diberhentikan Penambahan Pasir

Senin, 2 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com|Nias Selatan – Senin (02/09/19) pada kedatangan pemuda masyarakat ke 3 Desa Orahili Fau di Kantor Camat Fanayama (02/09/19), menyampaikan aspirasi agar penambangan pasir sungai di arah desa Bawofanayama agar diberhentikan penambangan pasir, dari pernyataan selanjutnya Pemuda Orahili an. Samprianus Sihura menuntut agar dihentikan penambangan pasir sungai itu karena bisa merugikan ke 3 Desa Orahili Fau karena pemukiman tinggi menghindari longsor ke depan.

Baca Juga:  Penyematan Pakaian Adat Tradisional Nisel, Bupati Nias Selatan DR.Hilarius Duha, Kepada Mendagri Tito.

Pemuda Orahili Fau an. Sujudkan Manao menyampaikan juga agar dalam penambangan pasir Di wilayah Kecamatan fanayama mempertimbangkan dampak secara geografis. Sebab itu bisa berakibat fatal  Dan bisa terjadinya longsor terhadap Jalan yang menjadi sarana utama berjalannya perekonomian ke-3 Desa Orahili fau,  Eho Orahili Fau,  Hiligito Orahili fau maka Kami sangat mengharapkan kehadiran pemerintah dalam pemberhentian serta penindakan terhadap warga dan pihak mana pun yang melakukan penggalian pasir Di wilayah kecamatan fanayama.

Baca Juga:  Pembekalan Peserta 3In One 2019 Kabupaten Nias Selatan

Dalam waktu yang sama Camat Fanayama menyatakan akan dipanggil seluruh kepala desa di sekitar penambangan pasir itu.

Pada pembicaraan di kantor camat fanayama anggota POMAL NIAS yang menghadiri, menyampaikan kepada masyarakat akan diberhentikan untuk sementara penambangan pasir itu menunggu mediasi dari beberapa desa.

Baca Juga:  Di Sintang Harus di Bangun Menumen Tugu Apang Semangai Pahlawan Perintis Kemerdekaan

Untuk sementara ini masyarakat ke 3 Desa Orahili yakni Desa Orahili Fau, Desa Eho Orahili, Desa Hiligito Orahili akan tetap menunggu hasil kesepakatan itu. (Supardi Bali)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru