Detikkasus.com | Aceh Singkil –
Ratusan masyarakat Kecamatan Kota Baharu menggelar unjuk rasa di depan kantor Sekretariat DPRD (Sekwan) pada Selasa (25/2/2025), menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Nafasindo. Mereka menilai perpanjangan HGU tersebut tidak berpihak kepada kepentingan rakyat dan dapat merugikan masyarakat setempat.
Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka. Mereka mendesak pemerintah dan pihak DPRD untuk tidak memberikan perpanjangan izin kepada perusahaan perkebunan tersebut. Menurut warga, lahan yang selama ini dikuasai PT. Nafasindo seharusnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk pertanian dan pemukiman.
“Kami menolak perpanjangan HGU PT. Nafasindo karena selama ini masyarakat tidak merasakan manfaatnya. Justru yang ada, akses terhadap lahan menjadi semakin sulit,” ujar Rabudin Sinaga salah satu perwakilan warga dalam orasinya.
Aksi unjuk rasa ini juga mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian guna memastikan situasi tetap kondusif. Setelah beberapa saat berorasi, perwakilan massa diterima oleh pihak Sekwan dan Ketua DPRD Aceh Singkil H.Amaliun untuk melakukan audiensi terkait tuntutan mereka.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu keputusan pemerintah terkait perpanjangan HGU tersebut. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan serius bagi pihak berwenang agar berpihak kepada kepentingan rakyat. (M. Sianipar)