Masyarakat Desa Tempuran Melawan Ketidakadilan: Desak Transparansi dan Penegakan Hukum atas Penyimpangan Dana Desa

Pasuruan | detikkasus.com – Kondisi infrastruktur yang buruk dan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, memantik perlawanan masyarakat. Jalanan rusak parah, pasokan air bersih yang bermasalah, serta intimidasi aparat desa terhadap warga telah menjadi bukti nyata ketidakadilan yang dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun.

Warga Desa Tempuran telah lama menyuarakan aspirasi terkait perbaikan jalan dan transparansi pengelolaan Dana Desa. Namun, keluhan mereka hanya dibalas dengan janji tanpa realisasi. Puncak kekecewaan terjadi saat warga mempublikasikan kondisi desa melalui media sosial, yang justru memicu tindakan represif dari aparat desa. Beberapa warga mengaku mendapat ancaman untuk menghapus unggahan mereka, bahkan menghadapi intimidasi langsung karena mengungkap dugaan ketidaksesuaian proyek pavingisasi.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Aparat Desa

Tindakan ancaman dan intimidasi terhadap warga melanggar hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan setiap orang untuk mengemukakan pendapat. Lebih lanjut, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), terutama jika tekanan dilakukan di luar prosedur hukum yang sah.

Baca Juga:  LSM PPRI Mengecam Keras Tindakan Refresif Oknum Polres Bantaeng

Selain itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Tidak hanya itu, pemerintah desa juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk memberikan informasi secara berkala kepada masyarakat. Ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa jelas melanggar amanat undang-undang tersebut.

Data Anggaran yang Menimbulkan Pertanyaan

Baca Juga:  Dinas PMD Mulai Lakukan Monotoring Dana Desa

Warga mempertanyakan beberapa alokasi anggaran Dana Desa yang tertera dalam laporan tahun 2023 dan 2024. Misalnya:

2023:

Pemeliharaan Sambungan Air Bersih (pipanisasi) sebesar Rp 230.690.000, namun faktanya proyek pipanisasi dilakukan secara swadaya oleh warga.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Usaha Tani dengan total anggaran lebih dari Rp 400 juta, namun kondisi jalan menuju Kejuron Timur tidak pernah tersentuh perbaikan sejak 2008.

2024:

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih sebesar Rp 79.276.000, yang juga diakui warga dibiayai dari swadaya.

Anggaran pengerasan jalan usaha tani tercatat mencapai lebih dari Rp 336 juta, namun jalan yang dikeluhkan warga tetap rusak parah.

Tuntutan Warga Desa Tempuran

Masyarakat Desa Tempuran menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari pemerintah desa. Beberapa poin utama yang diajukan warga:

1. Audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024 maupun tahun sebelumnya oleh Inspektorat, Tipikor, Kejaksaan Negeri, dan Kejati.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ingatkan Warga Mencabut Kunci Kontak Saat Memarkir Sepeda Motor

2. Publikasi hasil audit secara transparan kepada masyarakat untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

3. Penindakan tegas terhadap aparat desa yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau mengintimidasi warga.

Momentum Perubahan

Perjuangan ini bukan hanya soal jalan rusak atau anggaran pipanisasi, tetapi simbol perlawanan masyarakat terhadap praktik ketidakadilan dan korupsi. Salah satu tokoh masyarakat menegaskan, “Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Pemerintah desa seharusnya melayani, bukan mengintimidasi.”

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan, melakukan investigasi mendalam, dan memberikan solusi konkret. Dengan demikian, Desa Tempuran dapat menjadi contoh nyata bahwa kejujuran, integritas, dan keberpihakan kepada rakyat harus menjadi prioritas dalam tata kelola pemerintahan.

Pemerintah harus mengingat bahwa suara rakyat adalah wujud kedaulatan yang tidak boleh diabaikan. Sebab, tanpa kepercayaan rakyat, pemerintah akan kehilangan legitimasi untuk memimpin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *