Detikkasus.com | Kabupaten Mojokerto -, ini bukti lemahnya dalam pemerintahan dalam pengawasan untuk menerapkan aturan seperti peraturan yang sekedar di ucap saja. “kenyataanya masih ada beberapa perangkat desa yang menerima tunjangan atas jabatan di desanya termasuk menerima dana sertifikasi sebagai guru pengajar di sekolah.
Seperti yang terjadi di kawasan desa sawo kecamatan kutorejo kabupaten Mojokerto.perlu ketegasan agar mereka supaya tidak memonopoli aliran dana dari pemerintah oleh satu dua orang saja apa lagi ada kenaikan tunjangan.
Desa Sawo bagai mana bisa maksimal dalam memberi pelayanan pada masyarakat bila perangkatnya masih sibuk mengajar sebut saja R.S Selain sibuk menjabat di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jatim, RS di ketahui juga menjabat sebagai guruu ngajar di Sekolah MI Pandan Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Adanya laporan informasi warga, tim NGO PMBDS dan Jejak Kasus + Detik Kasus turun lapangan, hasil konfirmasi dengan Kades Sawo Nirkolis, sebenarnya dari dulu Desa tidak memperbolehkan menjabat 2 kedudukan, seharusnya jabatan di Desa selaku Kaur Pemerintahan di serahkan ke Desa. kamis 24 januari 2019 di Rumahnya. Bersambung. (PR).
Sementara itu RS saat di konfirmasi d Balai Desa Sawo, RS meminta supaya tidak di publikasikan supaya tidak bumerang, terangnya kepada Jejak Kasus, Senin 21 Januari 2019 pukul 11.20 wib
Baca juga SLM A Oknum Kaur Pelayanan Desa juga menjabat sebagai Pengawas di Kecamatan.
Baca Juga : Undang – Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 51