Masyarakat Desa Sawo Diresahkan Dua Perangkat merangkap 2 Jabatan.

Senin, 28 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kabupaten Mojokerto -, ini bukti lemahnya dalam pemerintahan dalam pengawasan untuk menerapkan aturan seperti peraturan yang sekedar di ucap saja. “kenyataanya masih ada beberapa perangkat desa yang menerima tunjangan atas jabatan di desanya termasuk menerima dana sertifikasi sebagai guru pengajar di sekolah.

Seperti yang terjadi di kawasan desa sawo kecamatan kutorejo kabupaten Mojokerto.perlu ketegasan agar mereka supaya tidak memonopoli aliran dana dari pemerintah oleh satu dua orang saja apa lagi ada kenaikan tunjangan.

Baca Juga:  Wujudkan Hubungan Dekat Bhabinkamtibmas Beratan Kunjungi Warga

Desa Sawo bagai mana bisa maksimal dalam memberi pelayanan pada masyarakat bila perangkatnya masih sibuk mengajar sebut saja R.S Selain sibuk menjabat di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jatim, RS di ketahui juga menjabat sebagai guruu ngajar di Sekolah MI Pandan Kecamatan Pacet, Mojokerto.

Baca Juga:  Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2020 DiGelar Bersama di Nias.

Adanya laporan informasi warga, tim NGO PMBDS dan Jejak Kasus + Detik Kasus turun lapangan, hasil konfirmasi dengan Kades Sawo Nirkolis, sebenarnya dari dulu Desa tidak memperbolehkan menjabat 2 kedudukan, seharusnya jabatan di Desa selaku Kaur Pemerintahan di serahkan ke Desa. kamis 24 januari 2019 di Rumahnya. Bersambung. (PR).

Sementara itu RS saat di konfirmasi d Balai Desa Sawo, RS meminta supaya tidak di publikasikan supaya tidak bumerang, terangnya kepada Jejak Kasus, Senin 21 Januari 2019 pukul 11.20 wib

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan PT.Semen Tonasa Guna Berikan Peningkatan Keamanan

Baca juga SLM A Oknum Kaur Pelayanan Desa juga menjabat sebagai Pengawas di Kecamatan.

Baca Juga : Undang – Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 51

Undang – Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 51

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru