Detikkasus.com | Lamongan
Lambannya proses pembuatan setifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah .
Untuk menanggulanginya permasalahan tersebut, pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau ATR / BTN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ).
Belum adanya jaminan kepastian hukum tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum tanah yang di miliki .
Dusun Moropelang di Desa Moropelang Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan berpenduduk kurang lebih 3350 jiwa yang terdaftar di DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) .
Untuk mensukseskan dan pelaksanaan PTSL yang sosialisasinya di mulai pada bulan November 2019 , Kepala Desa Moropelang H Khozif fuad segera mengambil langkah bijak dengan mengadakan rapat untuk memilih panitia PTSL yang cerdas dan energik dengan struktur panitia sebagai Ketua : Denny , Sekertaris : Fani , Bendahara : Sandi dan Anggota berjumlah 9 orang .
Warga sangat terbantu dengan adanya program PTSL ini karena proses pengurusannya sangat mudah dan cepat .
” Sampai saat ini data yang sudah masuk ke panitia PTSL kurang lebih 1300 bidang tanah , dan kami panitia PTSL akan semaksimal mungkin dalam pengerjaannya , karena ini sangat membantu warga tentang hak tanah mereka secara sah ” tutur ketua PTSL Denny .
Ketua PTSL juga berterimakasih kepada pemerintah yang telah menyelenggarakan program PTSL ini , karena program ini sangat bermanfaat bagi warga Moropelang . ( efen )