Masyarakat Desa Kampong Bukit Rata Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Minta APH Polda Aceh Usut Dan Periksa Sekdes Bukit Rata.

Yang Memiliki Status Kependudukan Warga Daerah Kota Langsa, Bukan Status Penduduk Di Desa Itu Sendiri, Terkesan Kolusi Nepotisme Terhadap Statusnya.

Aceh |Detikkasus.com -Pengurus Ketua bidang biro yang mewakili oleh bung ASS, selaku pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat presidium pusat di wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh.

Atas keluh kesah yang telah diterima oleh pihak pengurus IMI L.BPH.RI wil-ker aceh, terdengar masyarakat desa kampong bukit rata kecamatan kejuruan muda pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh tamiang. Meminta aparat penegak hukum (APH) kepolisian daerah (polda) provinsi aceh, agar dapat mengusut dan periksa sekretaris desa (sekdes) bukit rata itu.

Baca Juga:  Kapolres Gayo Lues Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja

Yang memiliki, status kependudukan warga daerah kota langsa. Yang bukan status penduduk desa kampong bukit rata, terkesan adanya kolusi nepotisme selama dirinya menjabat selaku sekdes di desa kampong tersebut. Dugaan selama ini, dirinya sekdes bukit rata itu, adanya usnsur kesengajaan yang di angkat oleh pejabat datok penghulu (kepala desa) yang lama.

Dengan sampai saat ini, telah berganti oleh pejabat datok penghulu (kepala desa) yamg baru. Terkesan terlindungi, bahkan juga sempat menikmati gaji dalam per/tri wulannya menggunakan anggaran dana desa (add) apbn pusat di kantor desa kampong bukit rata kejuruan muda kabupaten aceh tamiang tersebut.

Baca Juga:  Senangnya Anak Yatim Diajak Kapolres Belanja Baju Lebaran di Mal

Begitu juga, dengan adanya pada edisi pemberitaan yang telah terjadi secara publik di media masa online nasional di aceh ini. Berjudul situs webnya, https:// detikkasus.com/status-kependudukan-sekdes-non-asn-kampong-bukit-rata-kecamatan-kejuruan-muda-diduga-bukan-warga-desa-itu-sendiri/tertanggal terbitan 23 desember 2023 beberapa hari yang lalu.

Berlanjut pula, termasuk beberapa nara sumber yang ada dalam pada edisi pemberitaan itu. Yang berkomentar, beserta juga datok penghulu (kepala desa) telah ada sempat dilakukan konfirmasi. Selaku nara sumber masyarakat desa kampong bukit rata tersebut, ada juga yang mengetahui, tentang status kependudukan sekdes bukit rata. Bahwa sekdes bukit rata itu, bukanlah warga penduduk di desa tersebut.

Dugaan sampai saat ini, belum ada tindakan secara hukum di nkri kita ini. Yang sampai saat kini juga, sekdes bukit rata tersebut. Status kependudukannnya warga daerah kota langsa, masih menjabat sebagai sekdes di desa kampong itu.

Baca Juga:  Aktivitas tambang pasir dugaan ilegal di Blitar tak tersentuh APH.

Menurut dari pengurus/ketua bidang biro atau pun yang mewakili bung ASS, pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI untuk negara & masyarakat presidium pusat di wil-ker aceh. Menanggapi dalam hal tersebut, “kami berharap, dengan pihak aph polda aceh. Agar dapat melakukan sikap tegasnya, untuk usut dan periksa oknum sekdes bukit rata diduga lakukan kolusi nepotisme dalam jabatannya sendiri”. Pintanya bung ASS, menjabarkan secara publik. Dini hari senin 25/12/2023, sekitar pukul.16.12.wib.

(Jihandak Belang/TR.25/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *