Mabes Polri – Nusa Tenggara Timur, detikkasus.com – Jumat 15 september 2017 Detik Kasus menanggapi pengaduan Masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Sebanyak 12 orang warga dan satu anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Bandona Kecamatan Tanjung Bunga menandatagani surat yang ditujukan kepada Bupati, Kajari dan Kapolres Flores Timur agar segera memeriksa dan mengaudit APDES Tahun Anggaran 2015 dan 2016 karena ditemukan sejumlah kejanggalan.
Leo Liwun Kelen 65 thn, Dominikus Boki Tapun, Thedorus Dosi Kelen dan Germanus Rotok Liwun mewakili ke 12 rekannya kepada wartawan, bahwa surat mereka tertanggal 10 Juli 2017 menyebut kejanggalan dimaksud adalah pengerjaan semenisasi lorong desa menggunakan Dana Desa TA 2015 dengan SILPA sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) oleh Kades dan Bendahara setempat dikelola secara diam-diam tanpa adanya musyawara bersama BPD setempat, Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dana Bansos peruntukan pekerjaan lanjutan plesteran gedung gereja dan pemasangan keramik juga tidak selesai dikerjakan.
“Uang habis, pekerjaan tidak selesai,”sebut Leo.
Menurut Leo yang juga salah satu anggota BPD setempat bahwa, dalam tahun 2015 ada lagi pengerjaan Rabat Lorong desa dengan anggaran sebesar Rp. 142.000.000,- juga tidak selesai dikerjakan. Hal serupa juga terjadi pada gedung Polindes Desa Bandona.
Selain kejanggalan di atas, ditemukan juga adanya pembelian 10 unit Laptop yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan yakni merk Acer Aspire 3820F-382 G 50 NSS namun yang dibeli Acer One 14Z1140Z-C4 HS.
Dengan ditemukannya sejumlah kejanggalan dan tidak tranparansinya penggeloaan Dana Desa oleh Kepla Desa menjadi pertanyaan warga.
“Apakah kepala desa bisa bertindak sewenang-wenang,”.jelasnya.
Selain itu Leo juga mempertanyakan setiap laporan penyerapan Dana Desa selalu 100% tapi tidak pada kenyataanya serta sejak dilantik 2013 silam, Kades setempat belum pernah memberikan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) dihadapan BPD.
Untuk itu, warga berharap agar pihak-pihak terkait segera menindaklanjuti temuan dimaksud agar tidak menimbulkan kesalapahaman antara warga dan Kepala Desa.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 7 Agustus 2017 Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka Herry Rupiasa melalui Kepala Seksi Intel (Kasie Intel) Salesius Guntur menyebut pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat Bandona dan tengah mendalamai.
“Kami sudah terima. Laporan mereka termasuk lengkap. Tinggal menunggu waktu,”. tuturnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Bandona Klaudius Mau Platin belum berhasil dikonfirmasi.
Hingga pemberitaan kembali di angkat, salah satu warga menambahkan kepada Detik Kasus, Pihaknya berharap segera ada tindakan tegas dari aparat hukum terkait, Jumat 15 september 2017 sekira pukul 14.10 wib. (Priya).