Masyarakat Dan BPD Tanjung Aur, Melaporkan Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang

Jumat, 18 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Bengkulu – Badan Permusawaratan Desa (BPD) sebagai wakil masyarakat didalam unsur pemerintahan desa semestinya dilibatkan dalam pemerintahan desa,misal penyerahan hasil pekerjaan dana desa tahun 2020

Lain persoalan yang terjadi di struktur pemerintahan Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje (BRT) kabupaten Kaur

Sebagai warga masyarakat di dalam struktur pemerintahan desa kami sangat menyayangkan tingkah laku kepala desa Tanjung Aur yang dianggap sudah menyalah gunakan wewenang dan jabatan

Semenjak berdiri BPD di desa Tanjung Aur kami tidak pernah menyimpan stample atau cap BPD dan hal itu sudah kami tanyakan dengan kepala desa,apa hasilnya….jawaban kepala desa inisial SU cap BPD disimpan Sekretaris Desa dan kami tanyakan dengan sekretaris desa jawab nya cap BPD di simpan sama kepala desa

Baca Juga:  Terindikasi Melanggar Peraturan Undang-Undang : Hari Ini Bawaslu Kaur Menggelar Sidang Pendahuluan

Lebih menyedihkan,data penerima BLT DD terdampak covid,sangat lucu menurut kami,karna orang yang nama nya didata dan menerima Bantuan sudah lama pindah ke provinsi Lampung dan ada yang sudah meninggal dunia nama nya didata dan didalam laporan spj dengan bukti kwitansi di cap dan tanda tangan diatas matrai 6000

Baca Juga:  3 Pejabat Yaitu Para Kasat Dan 6 Pejabat Utama Polsek, Dan Jajaran Polres Aceh Tamiang, Di Sertijabkan Oleh Kapolres Aceh Tamiang.

Kami sudah menanyakan kepada warga yang pindah ke Lampung atas nama Samdani dan Guntarman apakah pernah menerima bantuan BLTDD tahun 2020 dengan rincian 3 Bulan x 600.000 dan 3 Bulan x 300.000 jawab nya tidak pernah menerima bantuan uang tunai,hal tersebut menguatkan dugaan tanda tangan yang bersangkutan di palsukan

Baca Juga:  Media Tidak Harus Terdaftar di Dewan Pers

Dengan alasan tersebut kami sebagai sekretaris BPD dan masyarakat di desa Tanjung Aur akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum,termasuk laporan dugaan pemalsuan tanda tangan didalam berita acara penyerahan hasil pekerjaan DANA DESA tahun 2020

Berikut nama masyarakat desa Tanjung Aur yang sudah meninggal dunia dan didata menerima BLTDD dan menanda tangani diatas matrai 6000 dan diperkuat dengan kwitansi atas nama Mashuri,Salimin,Baharidi,Kartini.Demikian ujar Ali Imron dan Dedi Suryadi

Rza

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru