Kaur l Detikkasus.com – DPRD Kaur berjanji akan memperjuangkan kekesalan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pemilik Lahan di perusahaan PT. Dinamika Selaras Jaya (GMPL SJ)Senin (8/5).
Langkah awal dengan merekomendasikan Pemkab Kaur untuk melakukan langkah strategis terkait persoalan antara masyarakat dengan perusahaan.Kami akan rekomendasikan langkah strategis sesuai aturan yang berlaku, ujar Waka I DPRD Kaur Juraidi, S.Sos yang memimpin rapat lintas Komisi bersama warga di ruang Komisi II DPRD Kaur
Juru bicara GMPL Ahmad Kudsi menuturkan fakta perusahaan DSJ yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di kawasan Kecamatan Padang Guci Hilir, Kecamatan Tanjung Kemuning, dan Kecamatan Kaur Utara, diduga perizinan ganda.Sejak 2011 perizinan PT. DSJ telah dicabut.Namun sampai 2023 PT. DSJ masih tetap berjalan.
Melalui data dan fakta yang kami himpun, PT. DSJ banyak melakukan manipulasi perizinan.oleh karna itu Kami berharaf DPRD Kaur mendukung penertiban PT. DSJ ujar Ahmad Kudsi.Tambah nya saya berharaf DPRD Kaur menjalankan tupoksi pengawasan terkait permasalahan antara masyarakat dengan PT. DSJ.
Menanggapi hal itu,Perwakilan Badan Pertanahan Nasional,Nanang Novrianto mengatakan PT. DSJ belum mengantongi sertifikat Hak Guna usaha Ia menjelaskan penerbitan izin HGU di bawah 25 hektare kewenangan BPN Kaur.Sedangkan lahan di atas 25 hektar hingga 250 hektar kewenangan Kanwil BPN.HGU di atas 250 hektar,diambil alih Kementerian ATR/BPN pusat.Sampai saat ini BPN Kaur belum menerbitkan HGU untuk PT. DSJ ujar Nanang.
Reza