MASYARAKAT BERSAMA BPD ULAK PANDAN MEMINTA DI HENTIKAN PEMBUANGAN LIMBAH KELAPA SAWIT

 

“TUTUP PEMBUANGAN KOLAM LIMBAH KE BULURAN KANDIS”

Bengkulu Kaur, detikkasus.com – Pabrik minyak kelapa sawit (CPO) perusahaan PT.Ciptamas Bumi Selaras (Ciputra Group) di desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu mendapat sanggahan dari masyarakat dengan Badan Pemerintahan Desa (BPD).

Baca Juga:  Pengawalan dan Pengamanan Logistik Pilkada Jatim Menuju PPK Se-Kab. Situbondo Oleh Polres Situbondo

Masyarakat bersama BPD desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal,8/1 Pukul 20.00 mengadakan rapat di rumah Saudara Usman Pian,desa Ulak Pandan.

Berdasarkan rapat tersebut BPD dengan Masyarakat Ulak Pandan Kecamatan Nasal memutuskan
1.Menolak pembuangan limbah pabrik kelapa sawit ke buluran Kandis.
2. Perusahaan di minta menutup kolam limbak kelapa sawit yang selama ini di duga di buang ke buluran kandis
3. Masyarakat meminta menuntut ganti rugi tanaman yang di duga mati akibat pencemaran limbah pabrik kelapa sawit.

Baca Juga:  Selama 2 (dua) hari para Pemuda Kab. Sidoarjo digembleng materi bela negara dan wawasan kebangsaan

Ketetapan rapat musawarah desa yang di lakukan masyarakat bersama BPD desa Ulak Pandan di tuangkan dalam surat dengan nomor 001/BPD/01/2018.

Baca Juga:  Bersama Kadus Beji Bhabinkamtibmas Desa Sangsit Kunjungi Warga Yang Menampung Pengungsi Asal Karangasem

Kepala Desa Ulak Pandan Sarmubin dengan Pimpinan Perusahaan (PT. CBS) belum bisa di hubungi,sama juga dengan Ketua BPD Ulak Pandan Muhsin belum bisa di kompirmasi.(Resa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *