“TUTUP PEMBUANGAN KOLAM LIMBAH KE BULURAN KANDIS”
Bengkulu Kaur, detikkasus.com – Pabrik minyak kelapa sawit (CPO) perusahaan PT.Ciptamas Bumi Selaras (Ciputra Group) di desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu mendapat sanggahan dari masyarakat dengan Badan Pemerintahan Desa (BPD).
Masyarakat bersama BPD desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal,8/1 Pukul 20.00 mengadakan rapat di rumah Saudara Usman Pian,desa Ulak Pandan.
Berdasarkan rapat tersebut BPD dengan Masyarakat Ulak Pandan Kecamatan Nasal memutuskan
1.Menolak pembuangan limbah pabrik kelapa sawit ke buluran Kandis.
2. Perusahaan di minta menutup kolam limbak kelapa sawit yang selama ini di duga di buang ke buluran kandis
3. Masyarakat meminta menuntut ganti rugi tanaman yang di duga mati akibat pencemaran limbah pabrik kelapa sawit.
Ketetapan rapat musawarah desa yang di lakukan masyarakat bersama BPD desa Ulak Pandan di tuangkan dalam surat dengan nomor 001/BPD/01/2018.
Kepala Desa Ulak Pandan Sarmubin dengan Pimpinan Perusahaan (PT. CBS) belum bisa di hubungi,sama juga dengan Ketua BPD Ulak Pandan Muhsin belum bisa di kompirmasi.(Resa)