Masyarakat bakal Makmur Diberikan Pemahaman tentang Hukum

Kaur l Detikkasus.com –
Pemahaman akan hukum bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang undang-undang, peraturan, dan prosedur hukum yang berlaku, sehingga masyarakat dapat hidup dalam kesadaran hukum yang lebih jelas

Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan.Sabtu 23/9/2023

Baca Juga:  Pemkab Tuban dan Perhutani Komitmen Jaga Ekosistem

Sasaran utama penyuluhan yaitu pelaku utama dan pelaku usaha. Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati pertanian, perikanan, dan kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Batas Wilayah Kecamatan Memanas, Tetap Mengacu Dokumen 2016

Hari ini masyarakat desa Bakal Makmur Kecamatan Maje di berikan pemahaman hukum,adapun narasumber pemahaman hukum,pemerintah desa menggandeng Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal ini di wakilkan oleh Kasi Intel Charles Kepolisian (Kapolsek Maje) dan TNI (Babinsa) serta Ipda Kaur Merwan Tabrani dan Agus

Baca Juga:  Terancam Pidana Pemilu, Oknum Ketua PPK Kecamatan Tebing Tinggi mangkir dari Panggilan Bawaslu Kabupaten

Pemahaman hukum di ikuti oleh masyarakat desa Bakal Makmur,Pemerintahan Desa,BPD dan PLD Bakal Makmur dan PD Kecamatan Maje.Plt Kepala Desa Bakal Makmur Jupri mengatakan pemahan hukum untuk lebih memahami hukum dan tidak terjebak dalam suatu perkara yang akan bersentuhan dengan hukum ujarnya.

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *