Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Masyarakat Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, meminta PT. Musim Mas, kembalikan lahan 2050 Ha. Soalnya lahan itu milik adat, dan harus dikembalikan kepada adat.
Demikian dimintakan oleh Arifin Dahlan selaku Batin Desa Air Hitam di kediamannya Selasa (17/7/18) di Desa Air Hitam. Tahun 1998 lalu, sebelum pemekaran kabupaten, waktu itu masih Kabupaten Kampar, dibawah kepemimpinan Edi Sabli, kami beberapa desa menuntut sejumlah perusahaan termasuk PT. Musim Mas, agar membuka lahan pola KKPA kepada kami setiap desa yang berada dilingkungan perusahaan. Dari beberapa desa yang menuntut itu, cuma Desa Air Hitam yang tidak dapat. Alasan PT. Musim Mas, karena tidak ada areal HGU (hak guna usaha) di wilayah Desa Air Hitam.
Sejak tahun sembilan puluhan, lahan seluas 2050 hektar itu sudah sering dikonflik masyarakat Desa Air Hitam dengan berbagai cara hingga melakukan demonstrasi. Bahkan telah dilaporkan kepada DPR RI. Sehingga pada tahun 2002, DPR RI mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah dan PT. Musim Mas, supaya lahan itu dikembalikan kepada masyarakat. Tapi rekomendasi itu tidak diindahkan oleh PT. Musim Mas hingga sekarang, sesalnya.
Bahkan ketika lahan seluas 2050 hektar itu kembali dipertanyakan kepada pihak Perusahaan beberapa waktu lalu, pihak PT. Musim Mas melalui Humas lama atas nama Teuku Kanna, jelas menegaskan bahwa tidak ada HGU PT. Musim Mas diwilayah Desa Air Hitam. Maka itu pola KKPA tidak bisa diberikan PT. Musim Mas kepada masyarakat Desa Air Hitam. Sementara lahan seluas 2050 hektar tersebut tetap dikuasainya hingga sekarang, ujarnya mengeluh.
Lebih jauh disampaikan oleh Batin Dahlan, anehnya dalam lokasi lahan yang seluas 2050 hektar itu disebelah barat HGU PT. Musim Mas, ada ratusan hektar lahan milik mantan Bupati Pelalawan Azmun Jaafar. Kebun milik Azmun itu dikelola langsung oleh PT. Musim Mas. Sehingga kuat dugaan lahan milik adat Desa Air Hitam seluas 2050 hektar itu, dikuasai oleh PT. Musim Mas karena sudah ada kongkalikong dengan pemerintah Kabupaten Pelalawan. Makanya rekomendasi DPR RI itu tidak direalisasikan sampai hari ini, bebernya.
Lebih anehnya, belum lama ini kelompok tani Tiga Sekawan membuka lahan sendiri dengan menggunakan alat berat ekskafator. Pembukaan lahan itu dilaporkan oleh PT. Musim Mas terhadap pihak berwajib. Alat berat itu telah ditahan sampai sekarang di Mapolres Pelalawan. Pada hal setelah ditarik titik koordinat lahan yang diklaim PT. Musim Mas itu sebagai lahan konservasi yang berada dalam HGU perusahaannya, ternyata berada diluar HGU PT. Musim Mas, jelasnya.
Dahlan menyinggung masalah DAS (daerah aliran sungai) yang berada didalam wilayah lokasi perkebunan PT. Musim Mas. Tampaknya perusahaan itu lebih berkuasa di daerah ini. Karena sesuai aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, perusahaan wajib meninggalkan konservasi setiap pinggir sungai yang ada, dengan jarak puluhan atau ratusan meter hingga satu dua kilo meter. Tapi coba buktikan sendiri dalam perkebunan kelapa sawitPT. Musim Mas itu, seluruh pinggir aliran sungai telah ditanami kelapa sawit. Dengan telah melanggar aturan pemerintah demikian, adakah diberikan sanksi hukum terhadap PT. Musim Mas, tukasnya mempertanyakan. (Sona)