Masuk keluar hutan, Polsek Tenga berhasil ringkus DPO pengancaman | Detik Kasus Sulawesi Utara.

Provinsi Sulawesi Utara · Kabupaten Minahasa Selatan, Detikkasus.com – Gabungan personil unit fungsi Reskrim, Sabhara dan Intelijen Polsek Tenga berhasil menangkap tersangka kasus pengancaman JJ (Jems), 47 tahun, warga Desa Tewasen Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan. Tersangka JJ (Jems) diamankan pada petang kemarin, Jumat (21/7), di tempat persembunyiannya Perkebunan Moinit wilayah Kepolisian Desa Tawaang Timur.

Baca Juga:  Polsek Busungbiu Kembali Melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Raya

Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (22/7), membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang selama ini dikenal licin dari pengejaran petugas ini.

“Tersangka JJ (Jems) statusnya buron dalam kasus pengancaman yang dilakukannya pada bulan Mei 2017 dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolsek.

Baca Juga:  Pesta Adat Topeng Sekura Meriahkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah di Pekon Sinar Waya

Lanjut Kapolsek, tindak pidana pengancaman dilakukan tersangka JJ (Jems) terhadap korban Kadir Akuba, 50 tahun, warga Desa Tawaang Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, dengan cara mengancam akan membunuh korban.

“Sambil memegang senjata tajam jenis parang, tersangka mengeluarkan kata-kata ancaman yaitu akan membunuh korban. Merasa ketakutan, korban kemudian melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian,” tambah Kapolsek.

Baca Juga:  Demak Geger Pembunuhan Terjadi Di Bonang Demak Hanya Karena Utang Piutang

Penangkapan tersangka pun terbilang tidak mudah, personil Polsek Tenga harus masuk keluar hutan dahulu, menyebrangi sungai, kemudian melakukan pengepungan terhadap tempat persembunyian tersangka.

“Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek. (Yy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *