Masuk Kategori Zona Merah, Pemkab Trenggalek Segera Lakukan Beberapa Langkah

TRENGGALEK I detikkasus.com – Dampak dari meningkatnya kasus positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, kini Trenggalek menjadi daerah dengan kategori resiko tinggi atau zona merah. Bahkan, penambahan kasus positif dalam dua minggu di bulan Januari 2021 lebih banyak dibandingkan pada bulan November 2020 lalu.

“Peningkatan kasus kalau lebih dari 50 persen itu otomatis masuk kategori zona merah, jadi sudah ada rumusan epidemologinya dari Kementerian Kesehatan dan juga BNPB,” ungkap Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/1/2021).

Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Trenggalek segera melakukan beberapa langkah. Diantaranya mempercepat pengoperasian rumah sakit darurat Covid-19. Selain itu dalam penanganan pasien Covid-19 akan dipilah tidak hanya berbasis resiko tetapi juga sesuai dengan angka cycle threshold (CT).

Bupati Nur Arifin juga memerintahkan tim tracing untuk menggencarkan tes PCR maupun rapid antigen. Selain itu Pemkab Trenggalek juga merevisi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga:  DETIK KASUS | KADINKES BERSAMA DIREKTUR RUMAH SAKIT SAMBUT DOKTER

“Mungkin tempat wisata akan kita tutup sampai tanggal 25 Januari, terus kemudian sebelumnya rumah makan hanya boleh 25 persen pengunjung dan jam operasional tetap sedangkan pusat perbelanjaan harus tutup jam 7, sekarang semuanya tidak boleh ada aktivitas berkumpulnya massa, jam malam berlaku mulai pukul 7 malam,” jelasnya.

“Jadi rumah makan sebelum jam 7 malam kapasitas 25 persen, setelah jam 7 malam boleh buka hanya melayani delivery order, jadi tetap beroperasi, ekonomi tidak kita shutdown, yang kita tidak boleh adalah berkumpulnya atau berkerumunnya,” imbuh Bupati Nur Arifin.

Menurut Bupati Nur Arifin, puncak penambahan kasus positif tertinggi ada di minggu kedua bulan Januari 2021. Untuk itu di sisa masa pemberlakuan PPKM, Bupati berharap dukungan segenap masyarakat untuk disiplin.

Bupati Nur Arifin juga kembali menegaskan untuk tidak menganggap remeh Covid-19. Hal itu dikarenakan fatality rate di Kabupaten Trenggalek sudah dua kali dari rata-rata nasional. Untuk itu perlu kewaspadaan semua pihak untuk bisa saling menjaga dan mematuhi protokol kesehatan.
Repoter : Budi Santoso.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pancasari Amankan Arus Lalin Antisipasi Sekolah TK Candimas Pancasari

TRENGGALEK I detikkasus.com – Menggelar rapat staf secara daring, Bupati Trenggalek kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran OPD untuk terus menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja masing-masing. Hal itu dikarenakan peningkatan kasus positif Covid-19 yang cukup siginfikan dalam beberapa waktu terakhir.

Selain masalah penerapan protokol kesehatan, Bupati Trenggalek juga menyampaikan beberapa arahan. Di antaranya meminta pelayanan yang inklusif di masing-masing OPD, seperti penyediaan bidang miring hingga parkir untuk difabel, ruang laktasi, serta adanya fast track dalam hal pelayanan. Selain itu setiap OPD juga diminta untuk responsif terhadap adanya aduan dari masyarakat.

“Terutama dari media sosial yang bisa aktif melaporkan pekerjaan setiap hari untuk transparansi terhadap masyarakat juga, untuk Kominfo juga diperkuat sistemnya dan progress tindak lanjutnya,” tutur Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, dalam rapat secara daring, Senin (18/1/2021).

Baca Juga:  Patroli  Siang Pantau SPBU Celukan Bawang Berguna Layani Masyarakat dalam Beraktivitas

Arahan lain yang disampaikan oleh Bupati adalah dalam mengeksekusi setiap program harus dilakukan dengan semangat tujuan pembangunan berkelanjutan.”Hal ini dapat dicapai dengan memahami 17 goals dalam SDG’s (sustainable development goals) dan disesuaikan dengan indikator sasaran OPD untuk menyokong Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten, SAKIP harus A,” tegas Bupati Nur Arifin.

Kemudian, setiap OPD diharapkan untuk disiplin terhadap pemanfaatan ruang dan pemeliharaan aset publik. Seperti halnya di sektor pertambangan, OPD terkait harus mewajiban setiap kendaraan berat untuk mematuhi aturan tonase yang berlaku dan membuat jalur sendiri. Di samping juga menerapkan reklamasi atau penanaman kembali hingga perbaikan jalan untuk maintenance sehingga sektor tersebut dapat berjalan dengan baik.

“Jangan hamburkan uang, kreatif mengelola sumber PAD dan harus aktif mengakses pembiayaan alternatif, fokus kepada program prioritas, bantuan produktif dan sosial ke masyarakat, juga remunerasi berbasis kepuasan masyarakat,” pesan Bupati.

Rep: Budi Santoso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *