Gunungsitoli- Sumatera Utara | Detikkasus.com – Sekepulauan Nias
Jumat (14/12/2018) – Ratusan massa Apresiasi aksi damai di 4 lokasi serukan perjuangan menolak kriminalisasi kepada wartawan dan aktivis serta menguatkan polres Nias dan kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Pengadilan Negeri Gunungsitoli, DPRD kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias, pemkab Nias, pemko Gunungsitoli, Pemprov Sumatera Utara ( Gubernur dan dinas Pendidikan), kepala desa Helefanikha agar dalam penegakan disiplin ASN, supermasi Hukum, penindakan pegawai Negeri Sipil diutamakan sistim prosedural, proporsional, akuntabel, efektif efisien, legalitas dan transparan penyelidikan dan penyidikan serta ketelitian demi penerapan supremasi hukum dan kepastian hukum , agar masyarakat Nias percaya kinerja Muspida sekepulauan Nias, urai aktivis Suar Natal Waruwu dihalaman kantor Mapolres Nias saat seusai orasi.
Demo APRESIASI telah mendapatkan STTTP dari kepolisian Resort Nias.Pimpinan Aksi atas nama Last Ktistiani Wau, Korlap Oktarius Ndraha, Sadarman Zebua.
Para orator Sonni Lahagu Se, Sama Budi Zendrato Jernih Lahagu, SE, Edward Lahagu.
Aksi yang dilaksanakan di halaman kantor Mapolres Nias, kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli provinsi Sumut, setelah jam 1 siang membubarkan diri secara teratur.
11 tuntutan dalam 3 spanduk dan Pernyataan Sikap APRESIASI disampaikan tertulis kepada intansi terkait antara lain:
1. Kami dari Apresiasi menyatakan ” Menolak Kriminalisasi kepada wartawan”
a.Diminta Gubernur Sumatera Utara COPOT Drs.Gatimbowo Lase dari jabatan kepala dinas Pendidikan Gunungsitoli prov sumut diduga suap wartawan.
b.Diminta polres Nias Bebaskan Yason Yonata Gea(nwartawan) dari status tersangka.
c.Laporan Dumas dari Yason Yonata Gea dan Laporan Polisi berinisial AM.nomor: LP/307/XI 2013/NS tanggal 5 November 2018 terlapor Drs.Gatimbowo Lase segera ditetapkan tersangka dan ditahan , terkait dugaan suap kepada wartawan.
d.Proses kelidik sidik pelaku perencanaan suap kepada Yason Yonata Gea( Wartawan moltoday.com kepulauan Nias)
e.Kami menguatkan Polres Nias bahwa bukti penyuapan adalah, Drs.Gatimbowo Lase MENYEDIAKAN AMPLOP PUTIH berisikan uang 1.800.000,-
f. Diminta kasat reskrim polres Nias melaksanakan gelar perkara, pra rekontruksi terbuka terkait laporan dumas Yason Yonata Gea.
g.Kapolres Nias Diminta hentikan penyidikan laporan pemerasan oleh Drs.Gatimbowo Lase nomor: LP/306/XI/2018/NS tgl 5 November 2018 dan segera di SP3 kan.
2.Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak bisa tuntaskan kasus penganiayaan aktivis SW dengan Nomor : LP/386/XII/2017/NS tanggal 11 Desember 2017 tersangka Kristian Halim alias Wilson dan penyidik polres Nias diminta meng SPDP kan laporan serta Hasil Berita Acara Pemeriksaan pengancaman dan penganiayaan diduga pelaku Kristian Halim alias Wilson.
3. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diminta tuntaskan laporan korupsi proyek dari LSM LP-RI kepulauan Nias.
4.Tuntaskan penyidikan laporan pengaduan SADARMAN Zebua nomor: LP/261/IX/2018/NS tanggal.1 September 2018 terlapor Edieli Bate”e tentang kasus ITE muatan penghinaan/pencemaran nama baik.
5.Pengadilan Negeri Gunungsitoli diminta tuntaskan perkara perdata nomor: 43/PDP.G/2018/PN/GSTA penggugat Fahela Bate”e dan tergugat Edieli Bate”e diduga melakukan perampasan atau penyerobotan tanah milik Fahela Bate’e.
6.Bupati Kabupaten Nias harus mencopot kepala UPT Puskesmas MA”U Faozaro Waruwu dari jabatannya sebagai kepala UPT Puskesmas MA”U karena mencemarkan nama baik aparatur sipil negara.
6.Diminta Walikota Gunungsitoli, dengan dasar PERWAL No 27 thn 2015 perintahkan kades Helefanikha tinjau kembali surat pemberhentian sekdes BENI HAOGO GEA karena tidak sesuai dengan peraturan walikota Gunumgsitoli.
7.DPRD kota Gunungsitoli dan DPRD kab Nias diminta panggil untuk dengar pendapat Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menuntaskan laporan pengaduan masyarakat,.lsm dan ormas demi supermasi dan kepastian hukum dikepulauan Nias.
8.Polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diminta segera lakukan penahanan terhadap tersangka KLARA IZANULO DUHA alias suster klara atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana yang dilaporkan oleh KORNELIUS MERATA DUHA.
9.Tetapkan tersangka IZANULO Duha sebagai tersangka atas laporan dumas LSM NCW 17 November 2018 tentang penggelapan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan YAYASAN KARYA FAOMASI ZOAYA.
10. Penyidik polres Nias tetapkan tersangka IZANULO DUHA sebagai tersangka terkait laporan TRAFFIKING/CHILD TRAFFIKING atau perdagangan anak dipanti asuhan yayasan karya Faomasi Zoaya sesuai lapiran masyarakat a.n.SAMABUDI Zendrato tanggal 14 Februari 2018.
11. APRESIASI meminta penyidik dan JPU mengedepankan Proporsional, prosedural, legaliatas, transparansi, akuntabel dalam.penyidikan serta penelitian laporan atensi ini karena menyangkut perlindungan anak dan kemanusiaan.
Polres Nias diwakili oleh IPDA Hotdison Manurung, SH, menerima baik aspirasi pendemo.’ Aspirasi ini kami terima dan akan kami sampaikan kepada Kapolres Nias dan akan diteliti sesuai prosedur.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di sambut baik oleh FATIZARO ZAI, SH kasi pidum dan kasi Intel Kejaksaan, Mengatakan Kajari tidak ada ditempat karena tugas di seberang dan kami telah dipercayakan menerima aspirasi ini, dan kami akan teliti laporan ini, dan mengenai laporan penyuapan tentang penyuapan kepada wartawan Yason Gea terlapor Gatimbowo Lase belum kami terima SPDP nya.
Dikantor Cabang dinas Pendikan Gunungsitoli diterima oleh Amran Zendrato, mengatakan Apresiasi ini sangat baik menyampaikan aspirasinya akan kami sampaikan kepada pimpinan kami kami heran Kenapa bisa terjadi hal ini kepada pimpinan kami Drs.Gatimbowo Lase, dan ianya sekarang dalam tugas luar.
Tim orasi APRESIASI membawa keranda mayat, poster bertuliskan COPOT JAKSA YUDHI PERMANA SH didiga tidak berkinerja , Copot jabatan Gatimbowo Lase, dan bupati Nias harus juga copot FAOZARO WARUWU, diduga melakukan penyakit sosial , dan copot penyidik polres Nias yang tidak tuntaskan laporan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus atensi dan viral demi pelayaananv hukum kepada pelapor dan masyarakat, urai WS, OD dkk dalam orasinya.
(Dz)