Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Senin (19/10/2020) Setelah viral kisah Yanto Sambit Penduduk Dusun Dalam, Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. “Masngut Kepala Desa (Kades) terkesan sangat tidak mau tau kondisi masyarakatnya, parahnya lagi makna Undang-Undang RI No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sama sekali tidak dipahami Masngut”. Ujar RIPIN PULUNGAN
Pada pasal Tujuh (7) ayat Satu (1) sangat jelas menyatakan, “Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi kependudukan, yang dilakukan oleh Bupati/Walikota dengan kewenangan meliputi: huruf a, b, c, d, e, f, g dan huruf h”. Jika dirinya sebagai Kepala Desa Kampung Dalam, mampu memahami makna pasal dan ayat ini tentunya, dia itu tidak asal-asalan menyampaikan informasi. Ujar RIPIN PULUNGAN
Yanto Sambit sangat jelas terdata di KTP-nya sebagai penduduk Dusun Dalam, akan tetapi mengapa dengan mudahnya, dia mengatakan Yanto Sambit itu sudah tidak berdomisili diDesa Kampung Dalam, bahkan katanya tidak diketahui domisili Yanto Sambit. “Ada apa denganmu Pak Kades Kampung Dalam, jangan kau tutup mata dan hatimu untuk melihat kondisi masyarakatmu, padahal sewaktu dirimu mencalon sebagai KADES dirimu datang kerumah Yanto Sambit”. Ujar RIPIN PULUNGAN
Mengingat edisi 16/10/20 yang lalu. Kisah sedih yang dialami Yanto Sambit, yang hanya sekali mendapatkan bantuan Covid-19 itupun hanya tiga jenis terdiri dari. (1) Beras sepuluh kg, (2) Telur sepuluh butir, dan (3) Indomie lima bungkus. Sedihnya lagi situasi rumah Yanto Sambit ini sangat jauh dari lokasi pemukiman penduduk, bahkan bisa disebut Kakek Yanto Sambit belum menikmati indahnya suatu kemerdekaan, sebab. “Ketika matahari terbenam rumah Yanto Sambit hanya diterangi lampu teplok”.
Kisah pilu Yanto Sambit ternyata mampu menggugah hati H. FAUZI Ketua Komisi II DPRD Fraksi GERINDRA, untuk membantu meringankan beban derita Yanto Sambit, hal itu disampaikan H. Fauzi melalui situs WhatsAAp kepada awak media. “Melalui Fraksi Gerindra dan Institusi DPRD, akan mengajak Dinas Sosial untuk menelisik kondisi Pak Yanto Sambit, sekaligus menelusuri bantuan Covid-19 yang masuk ke Desa Kampung Dalam”. Ujar H. Fauzi (J. Sianipar)