Kaur l Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Bidang Kesejahtraan Rakyat mengkordinir Masjid di setiap Kecamatan
Bupati Kaur H.Lksmidoanto.SH.MH melalui Sekretaris Daerah Ersan Syafiri disampaikan Kabag Kesra Agus Sofianto,di setiap Kecamatan ada Satu Masjid yang di kordinir Kesra
Kordinir dalam pengertian insentif pengurus Masjid yang terdiri dari Imam khotib bilal dan ghorim dibayar melalui DPA Kesra
Kata Kabag Kesra Agus Sofianto insentif Imam dari Kesra 550 Ribu perbulan berbeda dengan insentif pegawai Masjid yang dibayar melalui Alokasi Dana Desa
Ditegaskan Agus,pegawai masjid Kecamatan yang sudah di anggarkan di dalam DPA Kesra tidak boleh lagi dianggarkan lagi di dalam APBDesa karna mengantisipasi jangan sampai menjadi temuan BPK.RI cabang Bengkulu
Pegawai Masjid di setiap ibukota Kecamatan (15 Kecamatan) sah – sah saja untuk membantu pengurus masjid yang di anggarkan didalam APBDesa,tufoksi imam khotib bilal dan gharim sama saja hanya berbeda saja pos anggaran nya,perbedaan pos anggaran suapaya tidak ganda kata Agus Sofianto
(Reza)