Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur masih belum bisa memastikan jumlah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Pasalnya sampai saat ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI tentang Penyelenggara Pemilu masih belum diterbitkan
Anggota KPU Kabupaten Sampang Divisi Perencanaan dan Data Addy Imansyah kamis 14/9 mengungkapkan jika mengacu kepada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada jumlah Anggota PPK 5 orang
Namun bila merujuk kepada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang baru di sahkan maka jumlah Anggota PPK berjumlah 3 orang
Addy Imansyah mengaku sementara KPU Kabupaten Sampang mengalokasikan anggaran untuk 5 orang Anggota PPK disetiap Kecamatan
“Selain masih mengacu kepada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada saat itu UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih belum rumuskan,” ungkapnya
Ia menegaskan jika nantinya PKPU RI sebagai turunan dari UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menentukan jumlah Anggota PPK berjumlah 3 orang tinggal menyesuaikan termasuk anggarannya. (Her).