Masih Belum ada Kepastian Jumlah Anggota PPK, KPU Kabupaten Sampang Sementara Mengalokasikan 5 Orang, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

 

Indonesia – Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur masih belum bisa memastikan jumlah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Pasalnya sampai saat ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI tentang Penyelenggara Pemilu masih belum diterbitkan

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Kasus AJB Kasun Ketangi Bringin Badas,Penasehat Hukum dan Terdakwa bacakan Pledoi.

Anggota KPU Kabupaten Sampang Divisi Perencanaan dan Data Addy Imansyah kamis 14/9 mengungkapkan jika mengacu kepada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada jumlah Anggota PPK 5 orang

Namun bila merujuk kepada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang baru di sahkan maka jumlah Anggota PPK berjumlah 3 orang

Baca Juga:  Bupati Tuban Terima Penghargaan Ketahanan Pangan Jawa Timur

Addy Imansyah mengaku sementara KPU Kabupaten Sampang mengalokasikan anggaran untuk 5 orang Anggota PPK disetiap Kecamatan
“Selain masih mengacu kepada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada saat itu UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih belum rumuskan,” ungkapnya

Baca Juga:  LMDH Modernisasi Alat Pertanian untuk Tanam Kedelai Anggaran Refocusing APBN 2017.

Ia menegaskan jika nantinya PKPU RI sebagai turunan dari UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menentukan jumlah Anggota PPK berjumlah 3 orang tinggal menyesuaikan termasuk anggarannya. (Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *