Masih Banyak Persepsi Sebagian Masyarakat Mengenai perbedaan Pengaduan Dan Pelaporan

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com|JATENG

Semarang- masih banyak kesalahan atau persepsi sebagian masyarakat mengenai perbedaan pengaduan dengan pelaporan dalam kasus-kasus tindak pidana yang terjadi lingkungan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Adi Setijawan,SH
Sekretaris Jendral (Sekjend) Pengamat Hukum ,Sosial Dan Politik Indonesia (PHSPI) kepada awak media disela- sela kegiatan rutin setiap harinya memantau kondisi dan keadaan masyarakat khususnya menyangkut permasalahan yang menyangkut Hukum, Sosial dan Politik.

Lebih lanjut Adi Setijawan,SH. Mengatakan
“Kata aduan dan laporan sepintas serupa namun tidak sama, bahkan tidak sedikit orang yang salah menyebut kata tersebut dalam konteks yang salah tempat. Jika kita telaah lebih lanjut menurut Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), definisi ke dua kata tersebut berbeda.
Definisi laporan tertera dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP yang menyatakan laporan adalah pemberitahuan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Baca Juga:  Jaga imunitas Tubuh Dengan Jahe?

Sedangkan definisi Pengaduan tertera dalam Pasal 2 angka 25 KUHAP yang menyatakan aduan pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Baca Juga:  Ada Potensi "KKN" Dalam Kasus Sengketa Lahan PT RJP Vs KPSA Di Kubu Raya

Dalam definisi yang dinyatakan dalam KUHAP, maka dapat kita perdalam dan perjelas penjelasan masing-masing. Pelaporan dapat dilakukan oleh siapa saja dan tidak mempunyai hubungan kepentingan dengan korban, di lain pihak, pengaduan dilakukan oleh korban maupun oang yang mempunyai kepentingan dengan korban.jelas Adi

Baca Juga:  Tantangan Partisipasi Politik Indonesia

Lebih lanjut kata Adi Subyek hukum pelaporan ialah orang secara umum.
Subyek hukum pengaduan ialah korban, keluarga korban maupun pengacara yang dipilih korban.
Kesamaan yang dipunyai antara ke dua definisi tersebut ialah diberitahukan kepada pihak berwenang yaitu seperti polisi.

Kita semua sama sama belajar dan Setelah mengetahui perbedaan kata ini, jangan salah kaprah maupun penggunaan bahasa ya karena mempunyai arti yang berbeda.pungkas Adi Setijawan

(AD-DK)

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru