Masih Banyak Persepsi Sebagian Masyarakat Mengenai perbedaan Pengaduan Dan Pelaporan

Detikkasus.com|JATENG

Semarang- masih banyak kesalahan atau persepsi sebagian masyarakat mengenai perbedaan pengaduan dengan pelaporan dalam kasus-kasus tindak pidana yang terjadi lingkungan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Adi Setijawan,SH
Sekretaris Jendral (Sekjend) Pengamat Hukum ,Sosial Dan Politik Indonesia (PHSPI) kepada awak media disela- sela kegiatan rutin setiap harinya memantau kondisi dan keadaan masyarakat khususnya menyangkut permasalahan yang menyangkut Hukum, Sosial dan Politik.

Lebih lanjut Adi Setijawan,SH. Mengatakan
“Kata aduan dan laporan sepintas serupa namun tidak sama, bahkan tidak sedikit orang yang salah menyebut kata tersebut dalam konteks yang salah tempat. Jika kita telaah lebih lanjut menurut Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), definisi ke dua kata tersebut berbeda.
Definisi laporan tertera dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP yang menyatakan laporan adalah pemberitahuan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Baca Juga:  Nasi Goreng Kambing Menu Andalan "CAFE PANGKALAN PAK NOT"

Sedangkan definisi Pengaduan tertera dalam Pasal 2 angka 25 KUHAP yang menyatakan aduan pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Baca Juga:  Penutupan PMM Kelompok 29 Gelombang-1 2021 di Panti Asuhan Putri Aisyiyah Dau

Dalam definisi yang dinyatakan dalam KUHAP, maka dapat kita perdalam dan perjelas penjelasan masing-masing. Pelaporan dapat dilakukan oleh siapa saja dan tidak mempunyai hubungan kepentingan dengan korban, di lain pihak, pengaduan dilakukan oleh korban maupun oang yang mempunyai kepentingan dengan korban.jelas Adi

Baca Juga:  Masalah Kelembagaan Partai Politik di Indonesia Pasca Orde Baru

Lebih lanjut kata Adi Subyek hukum pelaporan ialah orang secara umum.
Subyek hukum pengaduan ialah korban, keluarga korban maupun pengacara yang dipilih korban.
Kesamaan yang dipunyai antara ke dua definisi tersebut ialah diberitahukan kepada pihak berwenang yaitu seperti polisi.

Kita semua sama sama belajar dan Setelah mengetahui perbedaan kata ini, jangan salah kaprah maupun penggunaan bahasa ya karena mempunyai arti yang berbeda.pungkas Adi Setijawan

(AD-DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *