Detikkasus.com|JATENG
SEMARANG- Pembangunan Mall The Park milik Kontraktor Pemerintah PT.WIKA (Wijaya Karya) di Kota Semarang, Jawa Tengah, telah rampung. Para pekerja juga sudah meninggalkan lokasi proyek sejak november 2021 lalu.
Namun, kepergian para pekerja proyek tersebut masih meninggalkan utang yang cukup banyak kepada para pemilik warung di sekitar lokasi Proyek.
Maryati (49), pemilik warung makan dan kopi di lingkungan Proyek PT.WIKA Kota Semarang tersebut mengungkapkan, total utang untuk makan dan minum dari pekerja proyek yang belum dibayar sebesar lebih kurang Rp.75.000.000
Tumpukan utang itu merupakan akumulasi tunggakan pembayaran makan dan minum dari bulan Desember 2019 sampai November 2021. Utang itu untuk 11 mandor yang mengelola pekerja proyek.
Menurut Maryati, besarnya utang pembayaran makan minum pekerja proyek Mall The Park milik PT. WIKA yang belum terbayar membuat Maryati dan suaminya kelimpungan.
Dia mengaku kesulitan untuk belanja bahan dagangan karena terbatasnya uang yang bisa diputar. Maryati juga belum sanggup mengembalikan modal buka warung yang dipinjamnya dari beberapa orang.
“Saya juga bingung sering kali ditagih sama orang-orang yg kasih pinjam modal, Sudah ditagih, tapi sampai sekarang saya hanya bisa menyangupi (minta tempo),” kata Maryati saat berbincang dengan awak media, selasa (29/01/2024).
Lokasi proyek milik PT.WIKA ini sendiri dibangun di Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang,Jawa Tengah
Saat itu warung makan Maryati berdiri dilingkungan proyek Mall The Park yang di kelola PT.WIKA. Maryati bersama suaminya koko mulai membuka warung makan dan kopi pada bulan November 2019. Saat membuka warung makan bersamaan pelaksanaan proyek pembangunan Mall The Park yang di kelola PT WIKA.
“Dari awal semula pembayaran lancar. Tapi yang terakhir-terakhir tidak, bahkan sampai sekarang ,” ujarnya.
Saat itu, kata Maryati, para mandor berjanji akan melunasi seluruh tunggakan menunggu pencairan dana dari perusahaan PT.WIKA yang sampai saat ini belum kunjung cair dananya ungkapnya sedih.
Menurut keterangan salah satu mandor Sarjono lyang saat itu mengkoordinir 100 Tukang/pekerja dalam proyek tersebut kepada awak media menjelaskan saat dikonfirmasi berkenaan hutang yang belum di bayarkan kepada pemilik warung mengatakan “saat kami mulai berkerja di PT.WIKA sudah ada kesepakatan awal antara kami pekerja dengan pihak perusahaan (PT.WIKA) bahwa untuk keperluan makan semua akan dibayarkan oleh management PT.WIKA dengan memotongkan dari pembayaran hasil kerja kami, bahkan sampai saat ini uang hasil kerja kami masih ada yang tersisa yang belum dibayarkan oleh pihak PT.WIKA, ungkap Sarjono
Senada dengan yang diutarakan mandor Sarjono begitu juga sama yang disampaikan oleh mandor Kempor dan mandor Sis bahwa untuk urusan pembayaran makan di warung Bu Maryati disepakati waktu itu di kelola pembayaranya oleh pihak PT.Wika, Terang mandor kempor dan mandor Sis.
” Saya sendiri juga bingung kenapa sampai saat ini pencairan dana kami dari PT.WIKA belum kunjung di bayarkan, ucap, mandor Kempor.
Sebalumnya awak media pernah menghubungi salah satu pimpinan yang berkompeten yakni Ardiansyah dalam konfirmasinya kepada awak media mengatakan,
“Seharusnya permasalah hutang mandor- mandor sudah tidak ke saya lagi, meskinya langsung ke mandor- mandor yang memang berhutang, terangnya
Menanggapi jawaban dari Ardiansyah yang merupakan salah satu pimpinan di PT. WIKA yang berwenang saat itu Maryati selaku pemilik warung menjelaskan,
” Saya sangat kecewa sekali atas jawaban dari pak Ardiansyah, awalnya hutang yang harus di bayarkan pihak PT. Wika senilai Rp. 200jt, namun saat itu saya dipanggil pihak perusahaan terjadi negosisai akhirnya di sepakati dari 200 jt akan dibayarkan 150 jt dan sudah pernah di bayarkan yang pertama tanggal 24 juni 2022 PT.Wika melakukan pembayaran sebesar Rp. 40 jt, selanjutnya pada tanggal24 Desember 2024 melalui Ardiansyah mentransfer pembayaran kedua senilai Rp. 30 jt, pembayaran ketiga pada tanggal 22 April 2024 melalui Ardiansyah melakukan pembayaran senilai Rp.5 jt, jadi total yang sudah di bayarkan sebanyak Rp. 75 jt, ungkap Maryati.
Lanjut Maryati, saat ini sisa yang belum di bayarkan oleh pihak PT. WIKA senilai Rp. 75 Jt, karena ini adalah hak saya, sampai kapanpun akan kami minta, kemarin Ada lembaga bantuan hukum (LBH) di semarang yang akan membantu menyelesaikannya, ya saya mengharap, semoga pihak PT. WIKA bisa membayar semua sisa kekurangan yang menjadu hak saya, ungkap Maryati
(Red)