Meskipun Laporan Informasi (Li), NGO PMBDS telah diterima oleh aparat hukum terkait, tapi belum juga ada tindakan dari penegak Hukum terkait.
Tonton Video : Tambang Pasir di Rolak 70 Kecamatan Kunjang, Kediri Belum Ada Tindakan Hukum.
https://youtu.be/5rKkMLBQ4oc
Seperti halnya Laporan informasi di bawah ini:
Kepada Yth. Kapolres Kabupaten Kediri.
Cq. Kasat Reskrim Polres Kediri.
di Tempat.
No. 0024 / NGO PMBDS/ IX/ 2018.
Perihal: Laporan Informasi (Li),
Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO PMBDS.
Non Goverment Organisation (NGO) Pendampingan Masyarakat Bersih Damai Dan Sejahtera (PMBDS). Jawa Timur.
SK : NOMOR AHU-0010213.AH.01.07.TAHUN 2018.
Telp / Wa: 082243319999.
Adapun Temuan Data Lapangan sebagai berikut:
Beritapolisi.id : Pertambangan Pasir di Rolak 70 Kecamatan Kunjang Pare, Ijinnya Perlu di Jelaskan Dan BBM Solarnya.
Beritapolisi.id | Walayah Hukum Polres Kediri – Polda Jatim -, Pertambangan Galian C kawasan Rolak 70 tepatnya berada di sebuah Desa Juwet dan Desa Pare Lor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Propinsi Jatim seluar 20 Hektar kembali aktifitas -, Kamis 08 November 2018.
Meskipun beberapa bulan lalu lokasi pertambangan galian c di tutup paksa oleh warga tepatnya pada hari kamis (3/5/2018), namun di ketahui Ketua Umum NGO PMBDS Dan Media:
1. Beritapolisi.id
2. Jejak-kasus.com
3. www.jejakkasus.info
4. Beritacybercrime.com
5. Mediasaberberpungli.com
6. Radarbangsa.co.id
7. Jejakkasusjabar.com
8. Sidakkasus.com
9. Detikkasus.com
Tambang Galian Pasir beraktifitas, Nampak dalam Gambar Video Beberapa Alat Berat Bego, Puluhan Mesin Ponton penyedot pasir, juga puluhan Mobil Damtruk pemuat pasir di bawa keluar dari Lokasi.
Lokasi Pertambangan Rolak 70 terpampang Papan Bor Atas Nama CV. Adhi Djoyo mempunyai ijin usaha pertambangan (IUP), operasi produksi keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : P2T/61/15.02/VII/2017.
sesuai yang tertera di Papan diduga
melanggar ketentuan UU 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pertambangan Galian C Jenis Pasir di Kantong lahar Rolak 70 tepatnya di wilayah kedua desa yaitu Desa Juwet dan Desa Pare lor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
NGO PMBDS: Aktivitas Tambang Galian C di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri diduga SIUP / IUP OP ASPAL dan melanggar UU No 4 Ta-hun 2009 tentang pertambangan mineral dan ba-tubara, maka pelaku penambangan yang tidak mengantongi izin bisa dikenai pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Serta UU No.23 tahun 1997, tentang
Ketentuan – ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No.27 tahun 1999,
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Tambahnya NGO PMBDS: Jika Tambang Galian pasir tersebut ada ijin, meskinya Ijin Reklamasi, dan Pasirnya tidak di perbolehkan di bawah kelaur untuk kepentingan Pribadi, tetapi Tambang Galian C CV. ADHI DJOYO Pasirnya di bawah keluar lokasi untuk kepentingan Pribadi.
Salah satu warga ketika di konfirmasi mengatakan: Penambangan pasir di aliran lahar Gunung Kelud ini telah beroperasi sejak bulan Agustus tahun 2017 mas, jelasnya Joe inisiial.
Sejak pertambangan pasir ini beroperasional, penambangan pasir ini sempat diprotes banyak orang karena lebih banyak merugikan masyarakat mas, Jelasnya.
Bahkan saat penutupan aktivitas penambangan Alat berat bego, Ponton dan dump truk sebagai sarana pengangkut pasir di paksa keluar dari lokasi tambang, Dan warga menutup pintu portal dengan rantai yang dipasang gembok, sempat tutup beberapa bulan dan sekarang buka lagi, jelasnya Joe.
Di area lokasi Pertambangan Gambar Video Tim investigasi muncul nama CV. Adhi Djojo.
Meski Pemerintah Mengeluarkan Ijin entah itu ijin Reklamasi sesuai yang tertera di papan Nama, Namun Pasirnya perlu di pertanyakan di kemanakan oleh pengusaha tidak boleh untuk kepentingan pribadi, Yang kedua: Bahan Bakar Minyak BBM jenis Solar untuk alat berat Bego dan Mesin Ponton perlu di pertanyakan secara Detail secara Rinci Struk pembelanjaan mulai awal alat berat di fungsikan dipertanyakan sampai sekarang.
Demikian Laporan (Li) ini disampaikan untuk di jadikan Riksa.
Adapun Data Lapangan berupa Foto dan Video.
Jawa Timur -, Jumat 09 November 2018.
(Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO PMBDS).
Tembusan:
Kepada:
1. Yth. Kepala Pol PP Kabupaten Kediri.
2. Kepolisian Wilayah Hukum Kabupaten Kediri.
3. Kepada Yth. Redaksi Media Tim 9.
4. Arsip.
Hingga berita di angkat lantaran belum ada tindakan dari aparat hukum terkait. (Priya).