Maraknya Reklame Disepanjang Jalan Pasar Pagi Pangkal Pinang Ganggu Kenyamanan Warga Pengguna Jalan

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka-Belitung | Detikkasus.com -,”Pemerintah Kota Pangkalpinang yang memiliki potensi didunia usaha yang diketahui bernilai cukup bagus. hal ini terlihat dari letak geografis nya yang merupakan ibukota provinsi kepulauan bangka belitung adalah salah satu point yang diminatin investor dikalangan dunia usaha. Khususnya dunia properti dan dunia jasa periklanan.

Sejak itu, diterapkan peraturan baru oleh Pemerintah Pusat tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimana ketentuan dan prosesnya banyak melibatkan langsung akademisi dibidang konsultan teknik dan lembaga guna kepastian Hukum tentang perizinan yang diterbitkan serta untuk memangkas birokrasi oknum yang melakukan pungli atas izin dimaksud, sejak PBG di luncurkan proses terbitkan perizinan menjadi terhambat akibat kelengkapan proses dan prosedur perizinan disamping dunia kegiatan usaha terus berjalan.

Temuan para awak media dilapangan, Rabu (06/12/2023) menjelaskan, dari peraturan baru tersebut, diduga kesempatan ini digunakan oleh oknum wakil anggota dewan kota Pangkalpinang yang diduga dengan sengaja memanfaatkan jabatan nya serta kelonggaran dan tidak melakukan penegakan Perda tentang pendirian Bangunan baik jenis ruko, rumah tinggal maupun papan reklame.

Baca Juga:  Kabid Humas Selaku Ketua Tim Jasmani, Semangati Calon Bintara Polri

Hal ini terbukti banyaknya pendirian papan reklame jenis baliho, billboard yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan.misalnya untuk sepanjang jalan lintas pasar pagi tampak berdiri baliho/billboard dengan jarak dekat serta diduga tidak memiliki izin dan lokasi pembangunan mengunakan bahu jalan, aksi wakil ketua dewan yang memasang reklamae yang melintang jalan umum disepanjaang area jalan pasar pagi di nilai sangat membahayakan Penguna Jalan pasrah pagi.

Mendapati isu dikalangan masyarakat Papan reklame diduga tidak memiliki izin yang diduga milik salah satu anggota dewan kota Pangkalpinang tentu hal ini pun menjadi catatan aliansi masyarakat peduli pasar pagi pangkalpinang.

Baca Juga:  Pj. Bupati Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak

Ketua ormas BMPBB Bung Deki Kurniawan mengatakan,
Persoalan papan reklame disepanjang pasar pagi ini juga selalu masuk pembahasan kita di aliansi masyarakat peduli pedagang pasar pagi pangkalpinang.
Bung Deki menjelaskan, reklame ini hanya boleh berada di atas jembatan layang dengan peruntukan untuk pengguna jalan.

Sementara papan reklame seperti di sepanjang jalan pasar pagi tersebut salah peruntukan. Karena, ada aturan yang melarang adanya bando seperti ini.

Yakni, Permen PU nomor 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Pasal 18 ayat 3 menegaskan, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau
jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan. dapat mengganggu konsentrasi orang yang sedang berkendara di tengah kota.

Baca Juga:  Polisi Sita Dokumen Pembiayaan Nasabah Di BSI KC Sigli, Diduga Pakai Data Palsu

Ini tertuang dalam pasal 10 dari Permen PU nomor 20 tahun 2010 itu.

Yakni, bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun bangunan, bangunan gedung dalam ruang milik jalan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

A. Tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

B. Tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konsentrasi pengemudi.

C. Tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan serta bangunan pelengkapnya.

D. Tidak mengganggu dan mengurangi fungsi rambu–rambu dan sarana pengatur lalu lintas lainnya.

E. Sesuai dengan peraturan daerah dan/atau peraturan instansi terkait.

“Pemkot ini tidak boleh pandang bulu. Entah itu milik siapapun harus segera ada penindakan. Dari pada terus menjadi persoalan,” ucapnya, Rabu (06/12/23).

(Hotamarboy/tiem)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB