Maraknya Perjudian di Dusun Dolok Desa Sumberjo-Jombang, Melanggar Prokes

Jombang l Detikkasus.com – Bertempat di Dusun Dolok, RT 12 RW 03, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, lokasi menghubungkan dengan Dusun Balong, Desa Tanjung Wadung, perjudian makin marak.

Meski pernah dilaporkan ke Pemangku Hukum Polsek Plandaan Polres Jombang, melalui telepon seluler Kapolsek, dan ditindaklanjuti akhirnya diobrak dan tutup.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Namun, fakta hari ini di tempat yang sama, Kalangan Perjudian jenis Sabung Ayam dan Dadu semakin marak, seakan tidak takut dengan hukum, Rabu, 30 Juni 2021.

Dari luar kelihatan jelas kalangan atas menggunakan tenda biru, kelihatan banyak orang berkerumun dan kurungan ayam serta Ayam Aduan.

Di area Kalangan Perjudian, nampak kurang lebih 80 orang, terdiri dari pedagang kaki lima, Penjudi Dadu dan Sabung Ayam.

Baca Juga:  Kejari Hadirkan Empat Saksi dalam Sidang Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Tanjab Barat 

Di luar area juga nampak puluhan kendaraan sepeda motor dan mobil, dugaan milik Pemain Judi Sabung Ayam dan Dadu.

Sejauh ini kegiatan yang diduga melanggar UU Perjudian 303 KUHP dan Protokol Kesehatan (Prokes), karena masih pandemi, belum diketahui Penegak Hukum.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Ciko, Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar di Muka Umum

Adanya kegiatan melanggar Prokes dan perjudian tersebut, Redaksi akan berkoordinasi dengan aparat Pemangku terkait.

Kepada Pemangku Hukum yang kami maksud, mohon berkenan menindaklanjuti.

Laporan informasi dan Pelaporan ini, Rabu, 30 Juni 2021. (Tim Sembilan)

Maraknya Perjudian di Dusun Dolok Desa Sumberjo-Jombang, Langgar Hukum dan Prokes

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *