Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Kwasan Pangkal pinang Dan Kabupaten

Detikkasus.com | Pangkal pinang 18/Mai/2023
Di kompirmasikan Pada pihak Yang berwenang Untuk Menginjak lanjuti berita Peredaran Rokok Ilegal di Kwasan Pangkal pinang dan Kabupaten

Hihimbau pada masyarakat untuk berhati hati dan pintar pilah pilih Untuk membeli rokok Yang bermutu dan yg lengkapi surat Izin, dikarenakan rokok ilegal Banyak terkandung zat zat yang Berbahaya untuk Kesehatan

Rokok ilegal sudah banyak di jumpai dikawan Tayib, batu belubang,tanjung gunung dan mesu/Bangka Tengah dan wilayah Bangka induk seperti desa Kace,Petaling, seleman dan Kemuja.

Baca Juga:  Puskesmas Tapung Hulu Berkolaborasi dengan Danramil dan Perangkat Desa Untuk Mengadakan Rapid Test Gratis

Di kawasa Pangkal pinang juga beredar ilegal, yang tidak dilengkapi pita cukai dan sudah dimanipulasi pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, pasalnya cukai tersebut tidak dibayar sesuai dengan jumlah isi rokok tersebut yang terhitung 12 batang rokok dalam satu bungkus di gunakan untuk 20 batang dalam satu bungkus.

Kantor Bea Cukai Pangkal Balam melalui humas, Agung meyakinkan jika rokok merek SEVEN,LINK,RAMA,VAS,SLAVA tidak dilengkapi Pita Cukai Resmi

Oleh karena itu Banyak masyarakat Yang resah di konfirmasi info masyarakat Rokok Ilegal tersebut di kirim Seles Ke toko-toko setiap Minggu.
Diketahui Info dari masyarakat Rokok Ilegal tersebut keberadaannya di kawasan Pangkal pinang.

Baca Juga:  DETIK KASUS | SUKARTIYO:TANAMKAN JIWA CINTA TANAH AIR LEWAT KIRAB KEBANGSAAN

Pengedar dan penjual rokok ilegal di pidana dan melangar pasal Undang-undang RI NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI,
pasal 54: Setiap orang yang Menawarkan,Menyerahkan,menjual, atau menyediakan untuk dijual kecukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran tidak dilengkapi pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana di maksud dalam pasal 29 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2(dua) kali cukai yang seharusnya di bayar.

Baca Juga:  Patroli Regu Tiga Satsabara Polres Ponorogo Untuk Memantau Pertokoan Agen Grosir Sembako

2. Pasal 56: setiap orang yang menimbun,menyimpan, memiliki,menjual,menukar,memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini di pidana penjara paling singkat 1( satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan pidana paling sedikit 2(dua) kali nilai cukai paling banyak 10(sepuluh) kali cukai yang seharusnya di bayar.

Wartawan:frendi Eko Saputra

Kabiro: hotamar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *